Jombang | Hukumkriminal.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Ploso dengan Resmob Satreskrim Polres Jombang membongkar lalu membakar arena perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten setempat.
“Kami musnahkan arena ini agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas perjudian sabung ayam,” kata Kapolsek Ploso, AKBP Paidi Sadiarto, Senin (4/10/2021).
Menurut Paidi, perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo selama ini sangat meresahkan warga. Selain itu, aktivitas perjudian itu juga melanggar hukum.
“Kemudian, pada Senin (4/10/2021) sekitar jam 14.30 Wib kami mendapatkan informasi adanya perjudian sabung ayam di dusun Balongmojo. Seketika itu kami bersama Resmob melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” katanya.
Namun, kata Paidi, pada saat di TKP, kondisinya sepi dan ditemukan sarana judi sabung ayam yang terbuat dari bambu, terpal dan kurungan ayam. Agar tidak dipergunakan kembali untuk giat perjudian, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
Paidi menambahkan, bahwa pihaknya sudah sering menghimbau masyarakat untuk menghentikan aksi perjudian sabung ayam di masa pandemi yang memicu kerumunan dan meresahkan masyarakat.
“Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman,” imbuhnya. (Red).