Bojonegoro,l Hukumkriminal.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK, Mengapresiasi Kasad Narkoba terkait capaiannya di pelaksanaan operasi Tumpas Semeru 2023, Dengan capaian maksimal mengungkap 8 kasus peredaran obat terlarang dan sabu – sabu, Hal tersebut disampaikan dalam pres rilis Kamis 31/8/2023 pagi
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,85 gram sabu-sabu, 1.352 butir Okerbaya jenis Pil dobel L, 14 Handphone dan uang senilai Rp 567.000 rupiah,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidanan minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara pelaku lainnya dijerat dengan dijerat dengan UU no 17 tahun 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10-15 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto berharap keterlibatan semua elemen masyarakat, terutama orang tua di dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Keterlibatan dan peran masyarakat dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama orang tua sangat penting sekali
“Kecenderungan anak menyalahgunakan narkoba tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab orang tua. Maka aspek intensitas pengawasan orang tua sangat dibutuhkan sekali dalam upaya pencegahan
” Selain itu Saya mengapresiasi atas capain Kasat Narkoba di dalam melaksanakan operasi Tumpas Semeru 2023, Dan hasinya memuaskan, Ini Salah satu atensi dari Polda Jawa timur, Kasus narkoba adalah kasus yang serius yang perlu di Brantas Tuntas, Alhamdulilah Kasad Narkoba Polres Bojonegoro secara maksimal menggagalkan peredaran di wilayah hukum Pungkasnya “pungkasnya Kapolres
(Aji)
(Aji)