Kapolres Bojonegoro Diminta Warga, Tindak Tegas Penambang Pasir di Kasiman

Bojonegoro l HukumKriminal.com – Penambangan pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo baik secara mekanik maupun manual merupakan kegiatan ilegal.

“Dikatakan ilegal, karena melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2005.

Tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c di wilayah sungai Jawa Timur,” ungkapnya. Menurutnya semua yang dilakukan para penambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.

Seperti yang di lakukan, Miftori penambang pasir di Dusun Palangan Desa Besah, tidak memikirkan dampak lingkungan,

Terbukti jalan sepanjang 1,5 Km jalan poros Desa Betet, Besah, dan Desa Tembeling hancur karena lalu lalan Dump Truk pengangkut pasir, seperti keresahan warga Betet sebut saja ,TG 42 th dan DM 37th ,la mengatakan ” ajur mas dalane ( Hancur Mas Jalane, red Jawa)

Selain itu TG dan DM tak lain warga Betet Rabu 4/1/23 sore, saat di konfirmasi media ini ” Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Polres Bojonegoro, untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran, penambangan pasir di wilayah Kasiman ini karena dinikmati beberapa orang saja,

Namun berdampak kepada ribuan orang,Selain itu sudah jelas – jelas penambang tidak menghiraukan Himbauan dari APH, Karena Himbauan terpapang di area penambangan

Padahal Tertera di Himbauan tersebut ” Berdasarkan Pasal 138 Undang – Undang no 3 tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara Dengan Ancaman 5 tahun Penjara Atau Denda 100 Miliyar” namun semua itu tidak di hiraukan “ujar Warga.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *