Kuningan | hukumkriminal.com -:Jawa Barat | Banyak dan makin meluasnya para pengedar obat di wilayah Kabupaten Kuningan – Jawa Barat, Pasal pengedar obat ini berjualan bebas seakan kenal hukum.
Bandar bandar Obat berjenis Tramadol dan sebagainya ini makin marak dan berkembang pesat diwilayah Kabupaten kuning, bukan hanya di satu titik tertentu akan tetapi di beberapa titik tertentu diantara : Jalan Baru Kuningan – Jalaksana – Sukamukti, Dan Di Cijoho ( Warung ).
Saat tim investigasi jejakkasus.info menyelusuri diduga kuat banyak oknum oknum yang meminta jatah, mingguan atau bulanan di titik titik bandar obat tersebut.
Saat ingin di sambangi dan di konfirmasi ( Minggu 5 Februari 2025 ) salah satu kaki tangan bandar obat tepatnya di wilayah jalan baru yang terletak di sebalah kiri jalan patokan warung di ruko kecil jika dari cilimus, enggan berkomentar hanya diam saja bahkan mengeluarkan kata kata kami resmi dan sudah koordinasi dengan entengnya pihak setempat. Ucapnya bapak bapak setengah baya dan berbadan gemuk tegap dengan santainya.
Padahal sudah jelas jika secara hukum dan undang-undang mengedarkan atau mengkonsumsi obat jenis Tramadol tersebut tidak boleh, apalagi di perjual bebaskan itu sangat melanggar dan dapat di pidana mutlak karna melanggar undang-undang kesehatan.
Sampai berita ini di naikan agar KAPOLRES KAB. KUNINGAN menindak tegas para pengedar bandar obat diwilayah kuningan, bahkan bukan hanya pihak POLRES saja akan tetapi masyarakat Kuningan pun harus tegas membantu memberantasnya bekerja sama dengan PIHAK POLRES KUNINGAN dan harus di kasih efek jera agar tidak ada lagi para pengedar obat diwilayah Kabupaten Kuningan.
(Tim 9 – Sembilan)