Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H diminta tindaklanjuti Galian c di Kutoarjo

Tambang Galian C dugaan belum Memiliki IUP OPK Lengkap Rusak Ekosistem Lingkungan Jaringansari di Soal Ketua Umum LSM Gmicak

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. bakal menindaklanjuti Tambang Galian di Jaringansari

Mojokerto | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi. Minggu 06 bulan Juli 2025.

Bahwa, di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto terdapat tambang galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Minggu 06 juli 2025.

Argumentasi Hukum (Legal Arguments) dilapangan, bahwa lokasi di Persawahan Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat aktivitas tambang galian c duhaan belum mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Di Persawahan Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur terdapat puluhan orang dan beberapa alat berat Bego serta puluhan Truk sedang beraktivitas

Dari hasil Konfirmasi dilapangan Oknum perangkat Desa di Wilayah Hukum setempat mengatakan usaha ini milik Saudara Bapak Whidi, dan perijinaannya mati tidak berlaku, selain itu diduga melebihi titik Koordinat.

Hasil konfirmasi, Tambang Galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur sudah lama beraktivitas dan buka tutup ketika ada Razia dari Dinas Terkait.

Hingga hari ini saudara Bapak Whidi sudah ditemui media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambangtambang

Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur alat berat bego excavator menggunakan bahan Bakar minyak (BBM) bukan dari pertamina. Melainkan Industri dugaan ilegal.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga Tambang Galian C di Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur merusak ekosistem lingkungan

Karena Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Pengaduan Kepada Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H..

Cq. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. serta Kanit Tipiter Polres Kabupaten Mojokerto – Nomor : 202/LSM – GMICAK/VII/2025
Perihal : Dumas (Pwngaduan Masyarakat) terkait aktivitas kegiatan tambang Galian C. Pada hari Minggu 06 juli 2025, kemarin.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Juga meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Gubernur Jawa Timur, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (GAKKUM LHK), Kapolda Jatim, Bupati Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto ikut berperan bekerja sama melakukan penindakan tegas, Pasalnya Tambang Galian C di Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kacamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto benar benar merusak Ekosistem Lingkungan hidup.

Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis (Raja Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *