Kapolres Pasuruan di Minta Tindaklanjuti Kasus Tanah Kas Desa Nogosari di Buat RUM Cafe Karaoke

Tanah Kas Desa Nogosari, Kec. Pandaan – Pasuruan Blak-blakan dibuat Cafe RUM melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Bupati Pasuruan Sidak Kasus Tanah TKD Nogosari Pandaan dibuat RUM Kafe Karaoke

Pasuruan | Hukumkriminal.com – Tanah kas desa adalah tanah yang menjadi kekayaan desa dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan umum atau sebagai sumber pendapatan desa. Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan warga desa, namun dapat disewakan untuk dikelola.

Kepemilikan: Tanah Kas Desa merupakan kekayaan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Pemanfaatan, Tanah kas desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sarana prasarana desa, atau untuk kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan bagi desa.

Bertempat di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur terdapat Tanah Kas Desa (TKD) terdapat Beberapa Cafe Bela Vista, Cantika, Yaris semua nya menyediakan RUM diduga melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017 Bagian kesebelas tertib tempat hiburan dan Keramaian Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang menyelenggarakannya tempat usaha hiburan tanpa ijin Bupati atau pejabat yang di tunjuk.

Pasal 40 ayat (1) setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/ atau / menjual belikan minuman beralkohol.

Ayat (2) setiap orang yang berada didalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol

Pasalnya selain RUM Karaoke dilarang Peraturan Bupati, masih dapat minum Minuman Anggur Merah Alexis dan Bir Bintang, meski Barang tidak disediakan di Lokasi Cafe Dusun Klangkung, Desa Nogosari l, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Jumat 30 Mei 2025 Malam.

Hasil konfirmasi, secara langsung, untuk RUM Karaoke dipatok Harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah jika tambah Ladies (LC) 1 membayar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah, kalau 2 Ladies (LC) / Pandu Lagu membayar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) rupiah Per satu Jam, jika 2 jam tinggal dikalikan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) kemudian melayangkan Somasi dan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis Nomor : 089/ LSM – Gmicak/ V/2025 kepada
ibu Hj.Sunariyah Kades Nogosari, Kacamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at 30 Mei 2025. Siang hari Terkait Cafe di Ruko Meiko,

Namun ibu Hj. Sunariyah Kades Nogosari enggan memberikan tanggapan Somasi dan Klarifikasi, Hingga Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta Kepada pihak terkait Kapolda Jawa Timur, Bupati Kabupaten Pasuruan, Kapolres Kabupaten Pasuruan / Pol PP dan Camat Pandaan, Kapolsek Pandaan, Komandan/ Koramil 0819/18 Pandaan. Dapat melakukan Lidik serta menindaklanjuti hal di atas.
(Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *