Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo Alhasil Membongkar dan Membakar Arena Perjudian Sabung Ayam

Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo Beserta Anggota Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam di Jeruk Wangi

Arena Perjudian di Desa Jeruk Wangi di Bakar Polsek Kandangan – Kediri

Kediri | Berdasarkan laporan informasi, adanya aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) yakni Perjudian Sabung ayam, Jajaran Polsek Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mendatangi lokasi.

Setibanya dilokasi Jajaran Kepolisian Polsek Kandang Kediri tidak menjumpai para pelaku, dan langsung membongkar serta membakar Arena diduga sebagai tempat perjudian Sabung ayam. Jumat 25 Juli 2025.

Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Jeruk Wangi, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di bawah Pohon Beringin

Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo, Kepada Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyatakan tidak suka adanya Perjudian Sabung ayam, hingga ketika mendapatkan laporan informasi saat itu juga turun ke Lokasi bersama Anggotanya membubarkan dan membaka Arena Perjudian Sabung ayam. jum’at 25 Juli 2025

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *