Karina Rasmita Sembiring, Penyebar Berita Hoaks, tuduh barang hilang di kapal, padahal tertinggal di Malaysia

Hukumkriminal.com | Batam – Kuasa Hukum kapal Marine III milik PT Prima Tan Bahari Atas nama Tantimin memberikan hak jawab Sehubungan dengan :
1. Live tiktok tertanggal 17 Juli 2025 di account : K a R I N
2. Postingan Tiktok tertanggal 18 Juli 2025 di account : K a R I N
3. Pemberitaan di Keprionline tertanggal 22 Juli 2025 judul : Penumpang Kapal Marine Hawk III Kehilangan Barang, Manajemen Justru Mensomasi ;
4. Pemberitaan di Jejakkasustv.com tertanggal 23 Juli 2025 judul Penumpang
Kapan Marine Hawk III Disomasi Usai Barangnya Yang Hilang dilaporin ke manajemen ;

Yang mana Saudari Karina Rasmita Sembiring mengaku kehilangan barang bawaan penumpang berupa paper bag (tas kertas) “Converse” di kapal MV. Marine Hawk III dan disomasi oleh Manajemen, maka dengan ini agent kapal/pemilik kapal MV. Marine Hawk, PT. Prima Tan Bahari memberikan klarifikasi dan konferensi pers pada sore hari ini.

Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 19.22WIB, melalui whatsapp, Saudari Karina Rasmita Sembiring (Karina) mengadukan kehilangan barang bawaannya berupa paper bag (tas kertas) warna coklat merk “Converse” di dalam Kapal MV. Marine Hawk III yang berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia menuju Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam pada Hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, sekira jam 15.30 MYT. Oleh karena jam operasional agent kapal telah tutup, maka keesokkan harinya yaitu pada tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 07.28WIB staf agent Kapal membalas whatsapp Sdr. Karina Rasmita Sembiring tersebut, dan agent kapal menyampaikan akan melakukan penyelidikan dan konfirmasi terhadap crew kapal Marine Hawk III dan meminta waktu untuk memeriksa CCTV baik di Pelabuhan Stulang Laut, Kapal Marine Hawk III dan
Pelabuhan Harbour Bay, dan sekira pukul 15.00WIB tim kapal proaktif memberi kabar kepada Saudari Karina bahwa barang yang dimaksud Saudari Karina tidak ditemukan di dalam kapal Marine Hawk.

Kemudian tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.30IB, adiknya Karina Sembiring yang bernama Febrian mendatangi kantor agent kapal di Harbour Bay, dan staf agent kapal menyampaikan bahwa tim sedang melakukan pemeriksaan CCTV di dalam kantor agar menunggu sebentar, namun tiba-tiba kedatangan itu disusul oleh Karina Sembiring beserta rombongannya yang langsung menerobos ke dalam ruang kantor agent kapal di Harbour Bay, tanpa minta izin dan berteriak-teriak dengan tidak sopan sambil merekam video.

Bahwa Saudari Karina Sembiring memaksa kehendak agar dapat diselesaikan pada hari itu juga (tanggal 17 Juli 2025) walaupun adik Saudari Karina Sembiring yang bernama Febrian tersebut telah sepakati dengan Kuasa Hukum Agent Kapal untuk dilakukan pertemuan pada keesokan harinya yaitu tanggal 18 Juli 2025 jam 9.00Wib pagi. Saudari Karina Sembiring tidak mau tahu dan tidak mau mendengar penjelasan dari agent kapal, dan ngotot harus diselesaikan hari itu juga, namun pihak agent kapal dan Kuasa Hukum dengan sabar memberi penjelasan kepada Karina Sembiring serta berkomitmen untuk melakukan penyelidikan CCTV termasuk permintaan rekaman ke pihak agent kapal pelabuhan Johor Baru, Malaysia, walaupun pengakuan Saudari Karina tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti pembelian barang di Johor Baru dan bukti barang telah dibawa masuk ke kapal Marine Hawk. Karina Sembiring tidak puas, kemudian men-live-kan video yang direkam oleh rombongan Karina bahkan disebarluaskan ke media sosial termasuk live tik-tok (di account : K a R I N) tanpa persetujuan Kami yang isinya menyerang kehormatan/nama baik kami kepada umum dengan cara menuduh hal-hal yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa kami telah memeriksa rekaman CCTV baik di pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia, cctv di Kapal Marine Hawk dan cctv di pelabuhan harbor bay Kota Batam, ternyata barang bawaan paper bag “Converse” milik Karina Sembiring tidak dibawa masuk ke kapal Marine Hawk pada saat berangkat dari Johor Bahru ke Batam, sehingga tidak ada barang penumpang yang hilang di kapal Marine Hawk, dengan demikian pengakuan Karina Sembiring adalah tidak benar alias Hoaks. Ternyata dari awal Kapal Marine Hawk berangkat dari Johor Bahru Malaysia ke Pelabuhan Harbourbay Kota Batam, Saudari Karina beserta rombongannya tidak ada satupun yang membawa tas kertas warna coklat merk “Converse”, sehingga barang bawaan penumpang yang menurut pengakuan Karina Sembiring hilang di kapal Marina Hawk tersebut sama sekali tidak dibawa masuk ke dalam Kapal MV.
Marine Hawk III.

Bahwa dari Rekaman CCTV Pelabuhan Situlang Malaysia bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 14.35MYT, pada saat check-in di konter Stulang Laut, salah satu dari rombongan Saudari Karina Rasmita Sembiring benar ada menenteng tas karton kertas warna coklat merk “Converse”, namun, setelah selesai check-in, rombongan Karina Rasmita Sembiring tidak langsung masuk boarding, melainkan
pergi ke arah belakang menjauhi arah masuk boarding. Dan pada saat Saudari Karina dan rombongannya kembali ke area depan konter Kapal di Stulang Laut Malaysia barang tas karton kertas warna coklat merk “Converse” sudah tidak terlihat, bahkan sampai pukul 14.43 MYT, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa Saudari Karina bersama rombongan meninggalkan area depan Counter Kapal berjalan menuju tempat keberangkatan, dan tidak ada seorang pun dari rombongan Saudari Karina yang memegang tas karton kertas warna coklat merk “Converse” tersebut ; Bahwa dilanjutkan dengan CCTV di Area Keberangkatan terlihat bahwa Saudari Karina bersama rombongan mengambil barang bawaannya yang keluar dari mesin X-Ray satu per satu, dan tas karton kertas warna coklat merk “Converse” yang dinyatakan hilang tersebut tidak ada sama sekali. Lebih jelasnya lagi, CCTV diarea jetty gate kapal menunjukkan bahwa pada saatrombongan Saudari Karina Rasmita Sembiring memasukki Kapal MV. Marine Hawk III, tas karton kertas warna coklat merk “Converse” yang dingaku hilang di Kapal tersebut sama sekali tidak ada, tidak terlihat dan tidak masuk ke dalam Kapal ; Bahwa perbuatan Saudari Karina Rasmita Sembiring yang merupakan seorang instruktur yang bersertifikat, public speaker dan pernah menerima beberapa penghargaan tingkat Asean, namun sembarang menuduh barang hilang dikapal hingga menyebarkan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya, ternyata telah merugikan PT. Prima Tan Bahari, sehingga kami mensomasi Saudari Karina Rasmita Sembiring agar menyelesaikan permasalahan ini baik-baik dengan melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, ternyata Saudari Karina Rasmita Sembiring tidak mau dan malah menjadikan surat somasi kami sebagai bahan exposure yang baru. Tutup Tantimin

Dalam waktu yang berbeda, awak media mencoba confirmasi kepada Karina melalui No whatAppnya dan Karina mengatakan :
“Dalam pemberitaan mengenai hak jawab yang dilakukan oleh kuasa hukum kapal Marine III milik PT Prima Tan Bahari yang terbit hari ini saya sudah tau dan bahkan saya sudah baca di beberapa media yang terbit hari ini, saya lihat pemberitaan ini ada kejanggalan, media-media yang sudah menaikkan berita ini harusnya konfirmasi dulu kepada saya sebelum diterbitkan beritanya, nah ini agak lain saya perhatikan, jelas-jelaskan nama saya disebutkan dalam pemberitaan itu, nah kenapa mereka tidak konfirmasi kepada saya”….? Ungkap karina dengan kesal

Dalam hal ini saya akan melakukan upaya yang berhubungan dengan pemberitaan ini termasuk untuk menanggapi hak jawab dari pihak kapal. Tutup karina.

Tim 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *