Kasus BBM Solar Subsidi di SPBU 54.622.02, Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Ngimbang Disoal LSM Gmicak
Lamongan | Berdasarkan dari laporan informasi dan pendataan dilapangan, Ketua Umum LSM Gmicak melaui Nomor Surat : 119/LSM – GMICAK/III/2026 melakukan Somasi dan Klarifikasi / Permintaan Keterangan secara tertulis kepala pengawas atau Operator SPBU Pertamina 54.622.02, Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Lamongan. Selasa 03 maret 2026
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, Mabes Polri ditemukan LSM Gmicak sebuah SPBU Pertamina 54.622.02 Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga tempat sarang mafia Bahan bakar minyak (BBM) Solat Subsidi.
SPBU Pertamina 54.622.02 Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melayani jerigenan siang dan malam, apalagi malam hari, seperti yang di kantongi Media dan LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), selasa pagi tanggal 03 maret 2026 pukul 04.56 Wib
Sebelumnya SPBU Pertamina 54.622.02 Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur juga melayani jerigenan siang sekala besar seakan ada kerjasama bagi hasil.
Sementara itu Saudara B inisial saat di konfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 0813-3137-32xx tidak ada tanggapan. Selasa 03 Maret 2026
Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): menduga SPBU Pertamina 54.622.02, Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur pidana bagi orang yang melakukan penyimpanan BBM Subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Pasal 6 UU Migas juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Kesimpulan : Petugas SPBU Pertamina 54.622.02, Jl. Raya Kecamatan Ngimbang, Balong, Sendangrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): memiliki kepada Direktur Pertamina, Kapolda Jatim, Bupati Lamongan, Kapolres Kabupaten Lamongan, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dapat mengambil tindakan tegas, dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan BBM Subsidi dengan membuka CCTV SPBU
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tim Sembilan)
