Kasus Dana PIP Dan Uang Parkir Sekolah Masyarakat Desak Transparansi

Tanggamus l HukumKriminal.com ‘ Masyarakat kembali menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan dana program Indonesia pintar (PIP) dan uang parkir di SMA Negeri air naningan Tanggamus lampung, Selasa 4 November 2025.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak sekolah memotong dana pip secara langsung untuk pembayaran uang komite sekolah.

Selain itu, pengelola parkir juga melaporkan bahwa mereka telah menyetorkan Rp 30.000 perhari kepada bendahara sekolah sejak 2023 hingga saat ini bulan juli 2025, namun tidak ada kejelasan tentang penggunaan dana tersebut.

Kemudian tim menemukan adanya pungutan di tiga kantin sekolah SMAN 1 air naningan walaupun hanya 5000 perhari yang diduga tetap menyalahi aturan apapun alasan dari pihak sekolah terkait pungutan yang di lakukan terhadap penjual di kantin sekolah.

” Ada cuma 5000 perhari untuk bayar listrik,” ujar penjaga kantin yang merasa tidak keberatan dengan adanya pungutan tersebut sembari membawakan kopi pesanan tim media siang itu .

Ketika di konfirmasi terkait uang komite tahun 2023 hingga 2024 wilis selaku humas mengatakan jika baru saja dua Minggu dirinya menggantikan posisi Fera selaku humas lama di SMAN air naningan yang sebelumnya di ketahui Wilis menjabat sebagai bendahara komite sekolah tentunya sangat mengerti terkait keluar masuknya dana komite SMA negeri 1 air naningan.

” Kalo dibangunkan yang jelas dilihat dengan mata, ada identitas, ada pos nya pak dede (satpam), kemudian di depan pagar itu sebelumnya belum seperti itu ya, sekarang terlihat oleh mata kita,” terangnya yang terus berupaya menutupi terkait rincian penggunaan uang komite.

Disisi lain, yulis selaku humas di sinyalir secara sengaja tidak transparan terkait dana komite yang diduga secara sengaja agar tidak mudah bagi tim media mengetahui apakah dana komite yang dikelolanya saat ini sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Namun ketidak transparanan dapat merusak kepercayaan antara komite, sekolah, dan masyarakat.

Padahal di tengah konfirmasi, wilis berulang kali mengatakan dan mengakui telah merasa bersalah jika sebelumnya sudah salah karena menggunakan dana yang dikumpulkan oleh pengelola parkir untuk pembuatan seragam sekolah para guru di SMAN air naningan. kemudian yulis juga mengatakan jika masalah antara pihak sekolah dan pengelola parkir sudah beres tidak ada masalah lagi.

Menurut peraturan yang berlaku, dalam mengelola uang komite bendahara komite memiliki tanggung jawab untuk:
_ mengelola dana komite sesuai aturan dan peruntukannya.
_ membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
_memberikan informasi kepada anggota komite dan masyarakat tentang penggunaan dana komite.

Namun sangat di sayangkan beberapa hal aturan di atas tidak di temui terhadap seorang mantan bendahara komite yang di ketahui saat ini di angkat menjadi humas, jadi wajar apabila masyarakat tidak lagi memberikan kepercayaan terhadap komite sekolah.

Dalam menyikapi permasalahan ini, masyarakat meminta agar pihak sekolah transparan dalam mengelola uang sekolah, termasuk dana PIP, uang parkir, dan juga meminta klarifikasi tentang dana tersebut,” ujarnya.

” Kami ingin tau kemana uang komite dan uang parkir itu di gunakan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya,” kata Bi,” salah satu orangtua dari siswa.

Kasus ini menunjukan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah masih menjadi masalah serius yang perlu di atasi di tengah masyarakat.

Dan semua pelanggaran yang tertulis diatas memang benar adanya kemudian setelah mendapatkan laporan dari orangtua siswa dan pengelola parkir yang kemudian tim langsung melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran yang terjadi di SMA negeri 1 air naningan diduga melibatkan kepala sekolah dan ketua komite beserta bendahara komite. Yang insya Allah dalam waktu dekat akan melengkapi berkas pelaporan resmi ke cabjari (cabang kejaksaan negri) atau keke jari (kejaksaan negeri) Tanggamus. (Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *