Mojokerto l HukumKriminal.com – Kayu Sono Keling, merupakan jenis kayu yang dilindungi pemerintah dan mulai langka keberadaannya.
Jenisnya yang langka dan kualitas kayu yang bagus serta didukung harga yang menggiurkan, diduga penyebab Sono Keling menjadi incaran para mafia kayu.
Berawal dari penangkapan mobil Daihatsu Espass dengan Nomor Polisi AE 1956 SG, di kawasan Trawas, tepatnya di Desa Jaten, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Proses penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Trawas, beberapa bulan yang lalu.
Tetapi anehnya sampai saat ini, tidak ada satupun pelaku yang ditangkap dan diproses hukum.
Dengan Barang Bukti (BB), mobil dan kayu Sono Keling yang sudah diamankan oleh jajaran Polsek Trawas, cukuplah bukti untuk memproses hukum para pelaku pencurian Kayu Sono Keling di wilayah hukum Polsek Trawas, Polres Mojokerto, Polda Jatim.
Dari pemberitaan pertama, akhirnya pihak Polsek bisa dikonfirmasi.
Menurut pihak Polsek, tidak ada anggotanya yang melakukan penangkapan.
Pihak Polsek, mengatakan yang menangkap itu Asper Perhutani.
Sedangkan dari pihak Asper sendiri
mengatakan kepada awak media, memang benar dari pihak Perhutani yang melakukan penangkapan, tetapi pihak Perhutani sudah koordinasi sama Kanit Polsek Trawas.
Hingga saat ini BB kayu dan mobil masih diamankan di Polsek Trawas.
Pada saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2022 pukul 19.00 WIB, IPDA SUTONO, Kanit Reskrim Polsek Trawas menjelaskan, saat ini posisi perkara masih dalam penyelidikan, untuk kasus illegal loging. (Redaksi)