LSM Gmicak Minta Polres Situbondo, Polda Jatim Menindaklanjuti Dugaan Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Wilayah Hukum Polsek Besuki – Polres Situbondo di Obok-obok Dugaan Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Situbindo | Berdasarkan Hasil laporan informasi yang masuk, Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan investigasi terhadap Para pelaku dugaan tindsk Kejahatan Penimbunan dan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Selasa (1/7/2025), nyaris berakhir tragis. Minggu lalu.
Tim media yang tengah menggali informasi justru mendapat intimidasi brutal dari sekelompok preman bersenjata kayu – tepat di depan kantor Polsek Besuki.
Menurut keterangan salah satu wartawan, insiden terjadi saat mereka berada di pertigaan jalan tak jauh dari Mapolsek. Tiba-tiba, enam pria berboncengan tiga motor datang sambil berteriak dan mengayunkan kayu, mengancam keselamatan tim liputan. Para jurnalis yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor Polsek Besuki.
Ironisnya, para preman justru dengan leluasa mengepung markas polisi tersebut. Bahkan aksi perusakan terjadi di halaman kantor polisi—mobil awak media dicoret-coret dan dirusak tanpa ada upaya penindakan tegas dari aparat yang berjaga. Kejadian ini sontak menimbulkan pertanyaan besar soal keberpihakan dan fungsi perlindungan hukum di institusi kepolisian.
Dari hasil penelusuran tim investigasi, Gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar subsidi tersebut kerap dipenuhi solar, lalu diangkut oleh truk tangki berwarna biru-putih tanpa logo perusahaan (Polosan).
Diduga kuat menurut sumber yang tak mau disebut namanya pemilik lapak tersebut berinisial ALM dan nama yang disebut-sebut sebagai pemilik truk tangki transportir tanpa PT (Polosan) pengendali distribusi ilegal tersebut adalah Rofi atau biasa dipanggil Dimas, yang diduga menjual BBM hasil penimbunan ke berbagai Proyek di Wilayah Situbondo dan sekitarnya.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menegaskan : Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar ini, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi hukum juga bisa dikenakan kepada SPBU yang turut serta dalam praktik curang tersebut.
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Dugaan Kasus Kejahatan Penyalahgunaan Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi Negara, tetapi kemiskinan Masyarakat kecil.
Sumber Hukum : UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM penugasan