Pasuruan l HukumKriminal.com – Kasus pengancaman terhadap jurnalis yang sempat viral di media sosial yang dilakukan oleh Hasbullah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, kini akan naik dalam tahap penyidikan.
Patut diketahui kasus pengancaman terhadap jurnalis pada beberapa bulan lalu sempat dilaporkan Aliansi Jurnalis Bersatu (AJPB) atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang diatur pada UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335, pada Rabu 20 Januari 2022 lalu
Bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pasuruan, 10 pengurus harian AJPB bersama perwakilan pegiat sosial (LSM) dan perwakilan praktisi hukum, menggelar audensi dengan pihak Satreskrim Polres Pasuruan yang dihadiri secara langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, KBO Reskrim Iptu Sunarti dan Kanit Pidum Ipda Anton.
Pada gelaran audensi tersebut, Ketua AJPB Henry Sulfianto mewakili rekan jurnalis Pasuruan mempertanyakan progres penanganan perkara yang dilaporkan, pun demikian pula yang disampaikan oleh Anjar Suprianto perwakilan LSM.
“Pelaporan yang dilayangkan oleh AJPB terkait dugaan pelanggaran UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335,dengan terlapor Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan, terus kami lakukan proses dan tidak ada kata berhenti atau berjalan ditempat,”tegas Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo.
Lebih lanjut diterangkan olehnya, adapun progres penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum sudah memanggil para pihak diantara yakni pelapor,saksi-saksi, pihak terlapor, termasuk dua orang ahli hukum dan bahasa. Sementara untuk saat ini, kami masih menunggu jawaban dari saksi ahli hukum yakni DR. Priajatmika seorang Dosen Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya-Malang dan ahli Bahasa Eti Umami,M.Pd Dosen Bahasa dari Universitas Negeri Malang dan juga menjabat sebagai Rektor Universitas Whisnu Wardana-Malang.
“Insyaallah dalam minggu ini, surat jawaban dari kedua saksi ahli segera kami terima. Selanjutnya pihak penyidik melakukan gelar perkara , kemudian jika dalam proses gelar perkara ditemukan adanya pelanggaran perundangan maka perkara ini langsung kami naikan pada tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya,” jelas perwira Polri dengan tiga balok dipundaknya ini dihadapan peserta audensi.
Ditambahkan, dari keterangan yang kami sampaikan ini dapat dijadikan acuan bahwa perkara ini tidak berjalan ditempat seperti issue yang tersebar diluaran sana.
“Sebagai implementasi perintah dan petunjuk Kapolres Pasuruan yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara yang mendapatkan atensi Kapolres. Dengan demikian, kami penyidik Satreskrim bekerja secara professional. Terkait lamanya penanganannya, lantaran petugas harus meneliti secara cermat dan detail juga teliti agar suatu hari nanti masuk dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak gugur demi hukum. Selain itu juga petugas penyidik menunggu surat jawaban dari para saksi ahli,”imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca sehari dilantik oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjadi Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan. Hasbullah didepan kantornya atau diruang publik dan disaksikan oleh pejabat teras Dispendik, kepala sekolah dan para guru menebar ancaman akan membunuh wartawan dan LSM, jika berani mengganggunya. Dalam cuplikan video yang tersebar di sejumlah WAG sebagai berikut
Perwakilan kepala sekolah agar tidak takut kepada siapapun yang mengganggu kepemimpinannya, termasuk LSM atau wartawan.
“Katek ganggu kepemimpinanku, ganggu sekolahan ati-ati. Mati awakmu engkok yo! kepala sekolah semuanya gak usah takut sama LSM, sama siapa, wartawan. ini perwakilan e iki ya. Iki nyoting, grup golongan wartawan LSM sebarin ya. Ojo sampek ganggu, mati”. (Redaksi)
Sumber: Jejakkasus.info