Kasus Penggerebekan BBM Solar 150 Ton di Gudang Jalan Marelan Pasar IV Barat No 137, Rengas Pulau, Medan Marelan Publik Minta APH Transparan

Kasus Penggerebekan Gudang Solar Subsidi di Pasar IV Barat No 137, Rengas Pulau, Medan Marelan, Perkembangan Belum Jelas

Medan | Skandal Kasus penggerebekan di sebuah Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi di Jalan Marelan Pasar IV Barat No 137, Rengas Pulau, Medan Marelan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Pasalnya telah ditemukan barang bukti dalam jumlah sekala besar, Namun hasil perkembangan penanganan penyelidikan kasus tersebut belum terungkap ke masyarakat luas

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (17/3/2026) lalu berhasil mengamankan sekitar 150 ton solar subsidi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya:

9 unit truk milik PT Sepertiga Malam Sinergi
6 peti kemas penyimpanan BBM
10 tong penyulingan
3 mesin penyedot BBM jenis Dongfeng
Namun, hingga kini, keberadaan seluruh barang bukti tersebut belum diketahui secara pasti.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Kalau pemeriksaannya di Polda, tentunya masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum masih berjalan, namun belum ada transparansi hasil penyelidikan ke publik.

Sementara itu, seorang perwira dari Badan Intelijen Strategis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim.

Sayangnya, komunikasi tersebut belum menghasilkan kejelasan terkait kelanjutan kasus penimbunan BBM subsidi ini.

Sebelumnya, Kabid Sistem Informasi Rumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Rudi Faizal Lubis, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan.

Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan kecurangan, terutama terkait distribusi BBM subsidi.

“Atas temuan ini, tentunya akan kita tindak lanjuti dan melaporkannya kepada Wali Kota Medan. Kita juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan penimbunan BBM,” tegasnya.

Kasus penyalahgunaan BBM Solar dengan jumlah sangat besar masyarakat menanti melalui publik jumpa Pers demi kejelasan status hukum para pihak yang terlibat di lokasi dan kondisi barang bukti Kasus penggerebekan di sebuah Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi di Jalan Marelan Pasar IV Barat No 137, Rengas Pulau, Medan Marelan pada hari selasa (17/3/2026) lalu berhasil mengamankan sekitar 150 ton BBM jenis solar subsidi.

Penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya solar, memang memerlukan transparansi tinggi untuk memastikan barang bukti tidak hilang atau dilepaskan. Penegakan hukum yang tegas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Berikut adalah Poin-poin penting terkait penanganan kasus BBM solar agar hasil penangkapan jelas : Polisi wajib menyita seluruh barang bukti, termasuk solar yang disalahgunakan, truk/ Kendaraan tangki yang dimodifikasi, Pompa, serta dokumen-dokumen terkait.

Modus Operandi yang Sering Terjadi: Mafia BBM sering menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar di berbagai SPBU, lalu menimbunnya di Gudang untuk dijual kembali sebagai solar industri.

Keterlibatan Oknum – Oknum SPBU sering menjadi bagian dari mata rantai ilegal, Transparansi Penyidikan: Pengawasan Publik diperlukan agar tidak terjadi kejanggalan dalam penanganan perkara, seperti dugaan sopir dilepaskan padahal barang bukti telah diamankan.

Berita sebelumnya : https://jejakkasustv.com/gudang-penimbunan-bbm-solar-ilegal-di-jalan-pasar-4-barat-kelurahan-rengas-pulau-kec-medan-marelan-digerebek/

Berita lain : https://hukumkriminal.com/gudang-penimbunan-bbm-solar-ilegal-di-jalan-pasar-4-barat-kelurahan-rengas-pulau-kec-medan-marelan-digerebek/

Berita terbit lain : https://beritapolisi.co.id/2026/03/gudang-penimbunan-bbm-solar-ilegal-di-jalan-pasar-4-barat-kelurahan-rengas-pulau-kec-medan-marelan-digerebek/

Berita lain lagi : https://detikkasus.com/gudang-penimbunan-bbm-solar-ilegal-di-jalan-pasar-4-barat-kelurahan-rengas-pulau-kec-medan-marelan-digerebek/

(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *