Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi, Polres Maros Belum P21 Pasalnya Pihak SPBU Belum di Rilis

SPBU di Wilayah Hukum Polres Maros Diduga Terlibat Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Maros Terus Melakukan Penyelidikan Hingga Ke Akar Akarnya Kasus Penimbunan BBM Solar

Kasus Kejahatan Penimbunan/ Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Hukum Polres Maros diungkap Polisi, Polisi menemukan barang bukti (BBB) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut 5 Tandon Solar Ilegal Ditemukan di Maros, Pelaku Ngaku Beli dari SPBU. Senin 14 Juli 2025.

Kepolisian Polres Maros membongkar kasus dugaan penimbunan solar di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Maros, usai dapat laporan dari masyarakat.

Jelasnya Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil membongkar dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dusun Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dan disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada hari senin tanggal (16/6/2025). Lalu.

Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Kami menerima informasi masyarakat soal adanya penyimpanan BBM jenis solar. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi,” katanya.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan lima tandon berisi solar.

Dua di antaranya berkapasitas besar, masing-masing sekitar satu ton.

“Total ada lima tandon. Dua di antaranya berukuran besar, sekitar satu ton per tandon,” ungkapnya.

Polisi juga menginterogasi seorang pria yang berinisial IM sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Dari pemeriksaan awal, diketahui IM mendapatkan solar dari salah satu SPBU di Wilayah Hukum Polres Maros.

“Bahan Bakar minyak (BBM) Solar tersebut akan dijual kembali. Pelaku diketahui baru saja memulai aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Meski telah diperiksa, pelaku IM belum resmi ditahan. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 53 subsider Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menyikapi hal diatas Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Maros dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus yang merugikan Negara berdampak ke Masyarakat LuasLuas,

Meningkatkan Penyelidikan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat pengambilan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi. Bersambung.
(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *