Kejahatan 2 Lokasi Tambang Pasir di Rejotangan – Tulungagung Mesurak Ekosistem Alam Kapolres Diminta Tindaklanjuti

Mampukah Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Kejahatan Tambang Ilegal Merusak Aliran Sungai Brantas

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Tambang Pasir di Tulungagung Hancurkan Ekosistem Aam

Kabupaten Tulungagung | hukumkriminal.com – Meski Pernah di Beritakan dan Dilaporkan ke Polres Tulungagung Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung di Hancurkan Penambang Ilegal pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024, Namun pelaku kejahatan tambang ilegal di sungai Berantas dan sekitarnya masih beraktivitas, tanpa ada tindakan tegas. Kamis 29 Mei 2025.

Hari ini Kamis 29 Mei 2025 terdapat 2 titik Lokasi Penambangan pasir di Tulungagung anatara lain : 1 di aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, milik saudara Teguh, dan yang di daratan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung milik Rasio.

Mereka secara melakukan penambangan dengan menggunakan puluhan mesin penyedot pasir dan beberapa alat berat berupa bego atau ekskavator, merusak Ekonomis Alam.

Menurut warga setempat, aktivitasnya sudah berlangsung lama, dan menghawatirkan kenyamanan warga terganggu saat mesin sedot pasir penambang meraung-raung bekerja mengeluarkan pasir dari dasar sungai.

Sementara itu Para Pelaku Kejahatan Tambang seperti Pejabat Tinggi tidak mudah di temui atau di Konfirmasi.

Dari Hasil Konfirmasi Aparat Penegak Hukum (APH) Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si. melalui telp Seluler Whatsapp 0812-2015-46xx Mengatakan Siap Terima kasih informasinya

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP Melui telp seluler Whatsapp 0812-4567-20xx tanggapannya Singkat, Terima kasih telah menghubungi nomor WA Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP.

Silakan tulis nama, alamat, dan pesan yang akan disampaikan. Kami akan segera menindaklanjutinya.

Untuk layanan respon darurat, mohon menghubungi nomor telepon 110.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Kejahatan Pelaku tambang di Rejotangan Tulungagung sudah lama berjalan belum ada tindakan tegas, diduga keras Dilanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Dinas ESDM, TNI dan Pemerintah ambil tindakan tegas. Dan Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polri Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal. (Tim Sembilan)

Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *