Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, Erwinus Laia, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi anggaran belanja Dinas PUPR Nisel, anggaran tahun 2018 sampai 2021, Kamis (23/10/2025).
Kajari Nisel Edmon Purba yang diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli didampingi Kasi Pidsus Lintong, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.
“Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01/L 230/Fd. 1/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-01.a/L 2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 serta telah menetapkan status Tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA 2018 s/d 2021,” ucap Kasi Intel.
Terhadap tersangka, dikatakan Bill belum dilakukan penahan karena sebanyak 4 kali pemanggilan tidak dihadiri dengan balasan surat sakit dan alasan lain dari yang bersangkutan. Kedepan Penyidik akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Hasil dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L27/H11/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.461.995.715,00.
(NOVSAD)
Kutipan dari
stopkorupsi.com
