Kejari OKUS Tetapkan Tiga Pejabat Bawaslu Sebagai Tersangka

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

OKU Selatan l HukumKriminal.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Adi Purnama, mengatakan, Kejari Kabupaten  Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan, menetapkan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ketiga tersangka, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak kabupaten setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dengan total nilai anggaran sebesar Rp15 miliar,” kata Adi, Jumat (5/5/2023) di Muaradua.

Adapun ketiga tersangka, kata Adi, yaitu HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023 serta CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2023.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Adi.

Menurut Adi, ada penemuan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Selatan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Adi, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

“Penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” imbuh Adi.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *