Kejati Jabar tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya. (Foto: Dok. Kejati Majalemgka)

Majalengka l HukumKriminal.com – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, INA.

“INA ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 14 Maret 2024,” kata Sricahyawijaya, Kamis (14/3/2024) di Majalengka.

Menurut Sricahyawijaya, INA ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Saat pembangunan pasar dilakukan, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka,” kata Sricahyawijaya.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020.

Saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

“INA ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut,” kata Sricahyawijaya.

Dalam perjalanan, PT PGA, mitra pemenang menyerahkan sejumlah uang kepada dua orang, yakni AN dan DRN.

Uang yang diserahkan mencapai miliaran rupiah.

Pemberian uang itu bertujuan? agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan.

“AN dan DRN ternyata terkait dengan INA,” kata Sricahyawijaya.

Tersangka INA, kata Sricahyawijaya, dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *