Palembang l HukumKriminal.com – Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, bahwa aparat kepolisian menetapkan seorang kakek berinisial TG (69), warga Jalan Lukman Idris, Sukodadi, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dalam toilet masjid.
“Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda Sumsel, kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun,” kata Tri, Selasa (3/1/2023) di Palembang.
Menurut Tri, TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti.
Lalu merampungkan pemeriksaan orangtua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1/2023).
Kepada penyidik kepolisian, kata Tri, ibu korban Rita, menerangkan, bahwa putrinya itu, mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka TG sebanyak lima kali berturut-turut, setidaknya dari tanggal 19-24 Desember 2022.
“Ya, perbuatan tak tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi, saat korban belajar mengaji,” kata Tri.
Tri menjelaskan, di dalam toilet itu tersangka TG memaksa korban membuka pakaian gamisnya, kemudian meraba pantat dan memasukkan jari tangan ke bagian kemaluan korban yang berstatus sebagai siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Selain itu, kata Tri, saudari sekaligus beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah mendapati, saat korban masuk ke toilet masjid tersangka TG selalu menunggu di depannya.
“Hal itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut-turut, hingga ada rasa trauma,” kata Tri.
Polisi, kata Tri, sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban, berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.
Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerjasama dengan pihak orangtua, untuk menyembuhkan rasa trauma korban, atas peristiwa yang dialaminya itu.
“Atas kecukupan alat bukti tersebut, dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumsel, akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan,” kata Tri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Tri.
(Tim HK)