Keluh Kesah Orang Tua Terhadap Aturan Pemerintah Masuk Sekolah SMA/SMK, Ini Kata Ketua Harian GARDA HAMI Babel

Maulana, Ketua Harian GARDA HAMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: Irvan)

Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Selasa.4-07-2023, Telah berakhir nya Untuk pendaftaran Tingkat SMk/SMA,Yang pendaftaran Tersebut di perpanjangan hingga sampai tgl.27-06-2023, oleh Dinas pendidikan provinsi bangka belitung, yang mana pendaftaran tersebut para calon siswa SMK/SMA, untuk mendaftarkan secara manual, datang ke sekolah yang di tujuh,

Maulana ketua Harian GARDA HAMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , saat di konfirmasikan di ruang kerjanya , Maulana mengatakan Dalam sistem PPDB SMK/SMA tahun ajaran  baru tahun 2023 ini, Penuh problem dan yang mana saat online tidak bisa di manfaatkan saat mendaftar sehingga para orang tua wali murid kebingungan, krn tidak bisa mendaftar , begitu juga walaupun pihak Dinas Pendidikan Propinsi bangka belitung ,memperpanjang kan waktu pendaftaran ,namun menurut Ketua Harian GARDA HAMI BABEL, masih juga banyak Ribet dan banyak aturan yang mempersulit sehingga para orang tua dan wali murid kebingungan sehingga anak mereka tidak bisa mendaftar di karena ada salah satu persyaratan yang kurang…apa lagi syarat Kartu keluarga yang maksimal harus dua tahun tinggal  di tempat wilayah zonasi tersebut , hal aturan ini yang menjadi sangat rancu dan tidak maksud akal, tuturnya.

Maulana Ketua Harian GARDA HAMi Bangka belitung, seharusnya pihak pemerintah Daerah  harus tanggap hal aturan tersebut.kalau aturan ini di pakai ,takutnya nanti  banyak anak anak bangsa yang putus sekolah dengan aturan aturan yang begitu banyak persyaratan , persyaratan , mari
kita bandingkan  apa beda dengan anak kita kuliah di di luar daerah dan sebaliknya juga anak anak di luar pulau bangka yang kuliah ingin menuntut ilmu tidak ada persyaratan yang mempersulit apa lagi harus mengunakan kartu keluarga setempat dimana mereka kuliah ,itu semua tidak belaku yang ada pada PPDB sekarang ini.ungkapnya.

Disamping itu juga Maulana Selaku Ketua Harian GARDA HAMI Seharusnya kepala daerah Yang  mana saat ini di jabat oleh Pejabat sementara ,yang seharusnya memberi kemudahan dalam persyaratan  mengenai PPDB tahun ini,  agar kami selaku orang tua dan wali murid tidak kebingungan dalam mendaftarkan anak kami yang menjadi pilihan anak kami , karena suatu hal dalam proses pendaftaran PPDB yang begitu banyak aturan dengan Adminitrasi berkas ,maka saya yakin sehingga banyak anak anak di pulau bangka ini banyak sekali yang bakal putus sekolah ,karena tidak mungkin anak kami ini kami daftarkan ke sekolah sekolah swasta, bukan berarti bukan kami tidak mau ..karena faktor biaya yang mana  jika anak kami ini di sekolah swasta..

Disamping ,itu juga salah satu orng tua wali murid ,yang tidak mau di sebut nama , EM, salah satu wali murid yang mendaftarkan  anak nya di salah satu sekolah SMA, pangkalpinang , bahwa menurut EM, untuk mengenai umur sebenar sudah pas dan juga mengenai zonasi kata nya termasuk , zonasi. Sedangkan pada tgl.27 -06-2023 Posisi anak nya aman diatas garis yang di terima , tapi saya aneh juga pada waktu akhir pendaftaran itu sendiri sudah tutup berarti tidak ada lagi namanya Pendaftaran  … Sudah tutup linknya..pun sudah tutup , namun kenapa masih ada yang mendaftar sehingga posisi anak saya ini tersingkir , ini yang harus kami sampaikan kepada bapak PJ.Gubenur Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung, yang kami hormati seharusnya nya bapak pj gubenur bangka belitung harus memberi jalan keluar mengenai hal PPDB. Tahun 2023 ini.namanya anak mau sekolah. Tegasnya…???

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *