Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano Resmi Dilaporkan ke Inspektorat dan Bupati Nias Selatan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Nias Selatan, HukumKriminal.com – Kepala Desa (Kades) Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, berinisial H.Dc, resmi dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah tokoh masyarakat ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bupati Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPD Faomasi Hilisimaetano, Hones Mercis Waoma, didampingi tokoh masyarakat Yasoziduhu Dakhi, pada Senin, 23 Juni 2025. Mereka menyerahkan berkas laporan lengkap di kantor Inspektorat, Dinas PMD, serta kantor Bupati Nias Selatan.

“Kami telah membuat laporan tertulis secara rinci terkait dugaan korupsi tersebut,” ujar Hones Waoma.

Salah satu poin dalam laporan tersebut menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 yang diduga tidak dibayarkan kepada sejumlah warga meskipun mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Tidak hanya itu, BLT tahun 2024 juga dipotong selama dua bulan dengan alasan pengembalian pinjaman oleh kepala desa yang hingga kini belum diselesaikan.

Selain itu, BPD juga menyoroti kurangnya transparansi Kades dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024. Banyak anggaran dalam APBDes selama periode tersebut dilaporkan tidak direalisasikan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

Berikut beberapa dugaan pelanggaran lainnya:

1. Pemerintah Desa belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2021 dan 2022.

2. BLT tahun 2020 tidak disalurkan selama tiga bulan kepada penerima manfaat.

3. Tidak terealisasinya sejumlah anggaran tahun 2021–2022 yang telah ditetapkan dalam APBDes.

4. Dalam rapat bersama Camat Maniamolo pada 13 Juni 2023, Kades sepakat melaksanakan semua anggaran yang tertunda sebelum 17 Agustus 2023, namun hingga kini belum sepenuhnya terlaksana.

5. LPJ tahun 2023–2024 baru diserahkan pada Juni 2025 dan dianggap tidak lengkap karena belum ditandatangani seluruhnya oleh Kades.

6. BPD telah melakukan pembahasan dan evaluasi LPJ pada 11 Juni 2025, dan hasilnya menunjukkan banyak kejanggalan.

7. Dokumen RKPDes dan APBDes 2025 juga dinilai tidak lengkap saat diserahkan pada 9 Juni 2025.

“Kami menilai pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat,” tegas Hones.

Hones dan tokoh masyarakat berharap agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Desa dan jika ditemukan pelanggaran, dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut ke pihak berwenang, termasuk Kepolisian atau Kejaksaan.

Sementara itu, staf Inspektorat yang menerima laporan menyatakan akan meneruskan berkas tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Mengingat situasi ini berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan desa, BPD bersama para tokoh masyarakat meminta kepada Bupati Nias Selatan agar segera memberhentikan Kades H.Dc dan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Faomasi Hilisimaetano.

(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *