HukumKriminal.com | Nias Selatan, 12 Juni 2025 — Kepala Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Hilimbaruzo yang menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana desa selama beberapa tahun terakhir. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan antara lain mencakup proyek pembangunan yang tidak selesai, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban yang layak kepada masyarakat.
Salah satu pelapor, Hasanema Hulu, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, banyak program desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya meskipun dana terus dicairkan setiap tahun. Salah satu proyek yang disoroti adalah pembangunan jalan usaha tani yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Kami sudah cukup bersabar, tapi tidak ada perubahan. Kami melihat banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah proyek jalan usaha tani yang sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Ini harus diproses secara hukum agar ada keadilan,” tegas Hasanema Hulu saat dikonfirmasi.
Masyarakat Desa Hilimbaruzo berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan.
(NS)