Nias Selatan | HukumKriminal.com – Kepala Desa Loloabolo, Ferianus Ndruru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan dana desa serta pelaksanaan proyek fiktif yang berlangsung selama periode anggaran 2020 hingga 2023.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Radius Ndruru, bersama sejumlah warga Desa Loloabolo. Mereka menilai pengelolaan keuangan desa selama kepemimpinan Ferianus Ndruru tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima pihak kejaksaan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa, antara lain:
Pembangunan Kantor Desa, yang tercantum dalam anggaran tahun 2020–2023, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.
Pengelolaan Dana COVID-19, yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan bantuan langsung kepada masyarakat, namun diduga tidak dilakukan secara transparan.
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang hingga kini belum menunjukkan hasil usaha ataupun laporan keuangan yang jelas.
Operasional dan Tunjangan BPD, termasuk dana kelembagaan desa, yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Pengerasan Jalan Desa, serta pembangunan gorong-gorong dan sloka box, yang disebutkan dalam dokumen anggaran namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang memadai.
Radius Ndruru menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik. Jika ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Masyarakat Desa Loloabolo juga meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera melakukan audit investigatif dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Salah satu perwakilan masyarakat, Noverius Sadawa, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk kritik, melainkan dorongan agar tata kelola pemerintahan desa ke depan lebih baik dan berintegritas.
“Kami berharap penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ungkap Noverius.
Langkah hukum yang diambil warga Desa Loloabolo ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Nias Selatan.
(Noverius)
Kepala Desa Loloabolo Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Nias Selatan
