HukumKriminal.com | Nias Selatan 8 Oktober 2025 – Kepala Desa Sotoo Hilisimaetano, Kecamatan Maniamölö, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.
Laporan ini diajukan oleh LSM GEMPUR Nias Selatan, yang diketuai oleh Markus Duha, tindak lanjut dari pengaduan masyarakat Desa,Sotoo Hilisimaetano yang telah lama merasa dirugikan atas pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan diduga sarat penyimpangan.
Dalam keterangannya, Markus Duha menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen LSM GEMPUR dalam mendampingi masyarakat yang mencari keadilan atas dugaan penyelewengan dana publik.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga desa yang merasa program Dana Desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan penelusuran dan investigasi awal, kami menemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2020 hingga 2024. Maka hari ini kami resmi melaporkan Kepala Desa ke Inspektorat dan Kejaksaan Nias Selatan,” ujar Markus Duha.
Senada dengan itu, Noverius Sadawa selaku Ketua Investigasi LSM GEMPUR menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari warga desa sebagai bahan pelengkap laporan.
“Kami berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan. Dana desa adalah hak rakyat, bukan untuk diperkaya secara pribadi,” tegas Noverius.
Masyarakat Desa Sotoo Hilisimaetano pun menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh LSM GEMPUR, dengan harapan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat banyak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(NS)
Kepala Desa Sotoo Hilisimaetano Resmi Dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Nias Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
