Medan l HukumKriminal.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berinisial TAP diagendakan akan diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Sumatra Utara, Jumat (28/5/2021) hari ini.
TAP diperiksa sebagai saksi dalam kasus vaksinasi Covid-19 ilegal di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, surat pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.
“Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut,” ujar Nainggolan, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.
Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (Tim Sembilan)