HukumKriminal.com – Nias Selatan, 24 Juli 2025 — Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso, Royricardo Ritongga, diduga kuat terlibat dalam berbagai bentuk penyelewengan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Afirmasi, sejak tahun 2021 hingga 2025.
Dugaan ini mencuat berdasarkan laporan dari orang tua siswa, Ketua Komite Sekolah, serta sejumlah guru tidak tetap (GTT) yang menyuarakan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Dana BOS 20 Persen Tak Jelas Peruntukannya
Salah satu sorotan utama adalah tidak transparannya penggunaan dana BOS sebesar 20 persen dari total alokasi. Sejak 2021 hingga kini, pemanfaatan dana tersebut tidak pernah diinformasikan secara terbuka kepada komite maupun masyarakat. Penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak memiliki sasaran yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ijazah dan SKL Diduga Diperjualbelikan
Keluhan juga datang dari para orang tua murid pada tahun 2023, di mana mereka diminta untuk membayar Rp120.000 per siswa agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah. Jika tidak membayar, maka ijazah dan SKL tidak diserahkan kepada siswa. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam dunia pendidikan yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun untuk pengambilan dokumen kelulusan.
Dana Afirmasi Rp60 Juta Tak Tersalur Sesuai Tujuan
Dugaan penyimpangan juga terjadi pada dana afirmasi tahun 2021 sebesar Rp60 juta, yang diperuntukkan untuk menunjang pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun menurut kesaksian guru GTT, ketua komite, dan orang tua siswa, dana tersebut hanya menghasilkan satu unit handphone dan dua unit lemari. Mirisnya, hingga kini kedua lemari tersebut belum difungsikan karena belum dirakit sepenuhnya.
Manipulasi Jumlah Siswa Demi Dana Lebih
Indikasi manipulasi data jumlah siswa pun mengemuka. Dalam laporan resmi, jumlah siswa yang tercatat sebanyak 83 orang (46 laki-laki dan 37 perempuan). Namun fakta di lapangan menyebutkan bahwa jumlah siswa aktif sebenarnya hanya sekitar 46 orang. Penggelembungan data ini diduga dilakukan untuk meningkatkan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
Kepala Sekolah Jarang Hadir, Dinas Tak Bisa Bertindak
Selain dugaan keuangan, kepemimpinan Royricardo Ritongga juga dipertanyakan. Ia disebut jarang hadir di sekolah dan hanya datang saat pembagian gaji guru. Ketika dikonfirmasi oleh media HukumKriminal.com, pihak Inspektorat Nias Selatan mengeluh tidak dapat melakukan investigasi karena nomor telepon kepala sekolah tidak aktif.
“Bagaimana kita bisa ke lapangan kalau nomor HP kepala sekolah saja tidak aktif?” ujar seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi lemahnya respons dari Inspektorat, sejumlah tokoh masyarakat dan komite sekolah mendesak Bupati Nias Selatan dan Gubernur Sumatera Utara agar mengevaluasi bahkan mencopot Inspektorat Nias Selatan karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan efektif.
Tidak Ada Tanggapan
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media HukumKriminal.com kepada Kepala Sekolah Royricardo Ritongga hingga kini tidak mendapatkan balasan. Yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai berbagai tudingan yang mengemuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah . Masyarakat Desa Orahili Mola, komite sekolah, dan para guru mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, data siswa, dan operasional sekolah di SDN 076705 Orahili Hiliuso.
(NS)
Kepala Sekolah SDN 076705 Orahili Hiliuso Diduga Terlibat Penyelewengan Dana BOS dan Afirmasi
