Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli, Meirisman Halawa Tidak Mengerti Undang Undang Pers

Nias | HukumKriminal.com – Pembatasan ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, saat awak media dan LSM melakukan pemantauan dan konfirmasi mengenai penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Awalnya, Kepala Sekolah menyambut baik kedatangan pihak media dan LSM yang hendak mengkonfirmasi terkait penggunaan dana BOS. Namun, saat ditanya mengenai rincian fisik pembelanjaan, seperti pembelian AC menggunakan dana BOS, Meirisman Halawa justru menanggapi dengan alasan tidak dapat menunjukkan fisik barang tersebut.

Ia mengklaim mengikuti instruksi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang meminta kepala sekolah untuk tidak memberikan informasi mengenai penggunaan dana BOS, terutama terkait dengan rincian barang yang telah dibelanjakan.

“Tidak bisa, saya mengikuti surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan untuk tidak melayani LSM dan media yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS, apalagi kalau menunjukkan fisiknya,” ujar Meirisman Halawa.

Namun, ketika diminta menunjukkan surat yang menjadi dasar kebijakan pembatasan informasi tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa surat tersebut perlu dicari terlebih dahulu dan berjanji akan mengirimkannya melalui WhatsApp.

Pernyataan Kepala Sekolah yang menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan rincian pembelanjaan dana BOS pun menambah kontroversi. Ia mengklaim bahwa hanya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat yang berhak mengetahui rincian dana BOS, sementara media dan LSM tidak memiliki hak tersebut.
“LSM dan media tidak berhak mengetahui rincian pengeluaran dana BOS. Itu hanya wewenang BPK atau Inspektorat,” tegas Kepala Sekolah, yang dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua. Menurutnya, pembatasan informasi tersebut adalah pelanggaran terhadap prinsip transparansi yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan dana BOS.
“Sikap Kepala Sekolah ini jelas menghalangi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Dana BOS adalah dana publik, dan masyarakat berhak tahu bagaimana dana tersebut digunakan,” ungkap Agri Helpin Zebua.
Agri lebih lanjut menegaskan bahwa UU KIP memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk LSM dan media, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana publik. Pembatasan informasi tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi yang seharusnya terbuka untuk umum.

Selain melanggar hak akses informasi publik, tindakan Kepala Sekolah juga dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dana BOS.

“Media memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pembatasan informasi oleh Kepala Sekolah ini jelas mengancam kebebasan pers dan pengawasan yang harus dilakukan oleh media,” jelas Agri Helpin Zebua.
Terkait hal ini, LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara, untuk segera memberikan klarifikasi atas instruksi yang disebutkan oleh Kepala Sekolah. Pihak Dinas Pendidikan diminta untuk menjelaskan apakah ada kebijakan resmi yang membatasi akses informasi mengenai dana BOS.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi atas surat yang diklaim oleh Kepala Sekolah dan memastikan tidak ada kebijakan yang menghalangi transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Jika ini dibiarkan, maka akan ada potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak terdeteksi,” tegas Agri.

Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap masyarakat berhak mengawasi bagaimana dana tersebut digunakan.

Tindakan Kepala Sekolah ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait. Kebebasan pers, hak akses informasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah prinsip yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan.

Pembatasan ini dampaknya bisa sangat besar terhadap kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *