HukumKriminal.com | Nias Selatan – Sumatera Utara — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Hermansya Telaumbanua, Sekretaris LSM Garuda Nasional, secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Laporan ini menyoroti dugaan kuat bahwa pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya praktik korupsi yang merusak tata kelola pendidikan di daerah nias Selatan.
“Diduga keras dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan, dan kami akan kawal hingga tuntas,” tegas Hermansya saat dikonfirmasi media. Ia juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
Tak hanya itu, Hermansya mengungkap adanya indikasi penyelewengan lain, termasuk dugaan manipulasi data siswa. Menurutnya, hal ini mencederai integritas lembaga pendidikan.
Desakan audit menyeluruh dan independen pun disuarakan sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemantau kebijakan publik. Mereka juga menilai lemahnya pengawasan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 14 Nias Selatan turut memberi ruang terjadinya penyimpangan.
Hermansyah Telaumbanua berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius. Transparansi, penegakan hukum, dan pengawasan ketat menjadi harapan utama demi menjamin kualitas serta keberlanjutan pendidikan di wilayah Nias Selatan.
(NS)