Lampung Utara l HukumKriminal.com -Bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi Lampung Utara, Rabu (16/03/2022).
“Surat Pernyataan Kelarifikasi Bersama” sepakat ditandatangi oleh kedua belah pihak, terkait berita yang beredar, yang telah dimuat di beberapa media online, pasca dugaan perampasan kamera ponsel milik Nurijal, awak media online yang menahkodai DPC MOI Lampung Utara,
oleh oknum staf pegawai pengamanan Lapas,
Akhirnya kedua belah pihak antara Nurija dengan salah satu oknum staff pegawai pengamanan Lapas, yang turut disaksikan Kalapas Endang Lintang Hardiman SH., MH., serta didampingi Ka. KPLP Beni Umayah.
Akhirnya sepakat mengklarifikasi hal kesalahpahaman (miskomunikasi) antara Nurijal selaku awak media dan salah satu oknum staff pengamanan Lapas yang terjadi dugaan prampasan kamera Ponsel Android, di pelataran parkir salah satu hiburan malam yang ada di kabupaten setempat.
Kedua belah pihak menyadari kesalah pahaman tersebut dan saling maaf-memaafkan, dan sama-sama legowo atas terjadinya peristiwa itu.
“Saya menyambut itikat baik ini,” kata Nurijal.
“Dan saya tidak akan memperpanjang persoalan ini, karena kami berdua pada malam itu, miskomunikasi saja,” imbuh Nurijal.
Di tempat yang sama Kepala Lapas Endang Lintang Hardiman SH.MH didampingi Ka. KPLP Beni Umayah, berharap, insiden ini tidak terjadi lagi ke depannya.
“Ini hanya kesalahpahaman saja atau miskomunikasi,;antara salah satu oknum anggota bawahannya dengan Nurijal awak media online. Mudah-mudahan ke depan, bisa lebih bersinergi lagi antara pihak media dan anggotanya,” harap Lintang.
(Redaksi)
Sumber: Detikkasus.com