Nias – HukumKriminal.com Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Junirius Mendrofa, resmi dilaporkan ke Polsek Hiliduho atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga. Laporan tersebut diterima polisi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pelapor diketahui bernama Agustinus Mendrofa alias Ama Ozi Mend (AG), warga Desa Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai. AG mendatangi Mapolsek Hiliduho sekitar pukul 18.30 WIB untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: B/01/1/2026/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumut, korban melaporkan bahwa dirinya diduga telah dianiaya oleh Junirius Mendrofa alias Ama Juang, yang menjabat sebagai Ketua BPD Dahadano Botombawo.
Saat tiba di Polsek Hiliduho, korban tampak mengalami lebam berat pada pipi kanan dan pelipis mata. Dalam pantauan wartawan di lapangan, kondisi wajah korban terlihat jelas mengalami memar akibat pukulan.
Kepada awak media, Agustinus Mendrofa menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi tanpa sebab yang jelas. Peristiwa itu berlangsung di jalan umum, tepatnya di depan rumah milik Ama Enjel Mendrofa.
“Saya sangat terkejut ketika Ketua BPD menumbuk saya sampai ke pelipis mata. Pelipis saya bengkak,” ujar Agustinus dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain melakukan pemukulan, terlapor diduga membanting telepon genggam milik korban ke lantai.
“Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terlapor sungguh di luar biasa. Sampai handphone saya pun dibantingnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada pihak Polsek Hiliduho agar segera memproses laporan saya ini. Saya juga berterima kasih kepada Polsek Hiliduho karena telah menerima laporan saya,” harap Agustinus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Polsek Hiliduho pada 22 Januari 2026, Brigpol Belizato Mendrofa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan kasus penganiayaan atas nama Agustinus Mendrofa, warga Dusun II Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Kami akan segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Hiliduho untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Jurnalis: Sadawa
Ketua BPD Dahadano Botombawo Dilaporkan ke Polsek Hiliduho atas Dugaan Penganiayaan
