Tanggamus l HukumKriminal.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE, MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.
Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera diklarifikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar di proses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, di ruangan kantor DPC KWI Tanggamus di Kota Agung, Parta Irawan menambahkan. “pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat harus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan” apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan khalayak/orang banyak.
“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di klarifikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas.” ujar Irawan, Rabu (14/09/2022).
Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan, “Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Tentang PERS.
Oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melecehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Tim)