HukumKriminal.com | 2025
Nias Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan, Tomas Baene, melayangkan surat somasi atau peringatan resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan. Somasi tersebut berkaitan dengan pernyataan BKD yang menyebut tidak adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah kegiatan partai politik.
Somasi bernomor 14/15/DPC/LIBAS88/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala BKD Nias Selatan di Telukdalam. Dalam surat tersebut, LIBAS 88 menyoroti pernyataan resmi BKD Nias Selatan pada 16 Desember 2025 yang menyatakan bahwa keterlibatan seorang ASN berinisial Yulianus Tohu Ndruru, yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban I) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, tidak melanggar prinsip netralitas ASN.
ASN yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai Master of Ceremony (MC) pada kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang berlangsung pada 6 Maret 2025 di Aula BKPN Telukdalam. BKD Nias Selatan menilai kegiatan tersebut tidak melanggar aturan karena dilakukan setelah pelantikan bupati terpilih.
Namun demikian, Ketua LIBAS 88, Tomas Baene, menilai pernyataan BKD tersebut keliru, menyesatkan, dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN. Dalam somasinya, LIBAS 88 merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara tentang Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Menurut LIBAS 88, ketentuan-ketentuan tersebut secara tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjadi pembawa acara pada kegiatan resmi partai politik. Terlebih lagi, ASN yang bersangkutan merupakan pejabat Inspektorat yang berstatus sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bias dalam pengawasan internal pemerintahan.
Dalam surat somasi tersebut, LIBAS 88 menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BKD Nias Selatan, di antaranya meminta klarifikasi tertulis yang disertai dasar hukum objektif, mendesak dilakukannya pemeriksaan kepegawaian internal sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN, serta menegaskan bahwa setiap pembenaran yang disampaikan BKD harus berlandaskan norma hukum tertulis, bukan pendapat subjektif.
LIBAS 88 memberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya surat somasi bagi BKD Nias Selatan untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Apabila tidak ada respons atau BKD tetap mempertahankan sikap pembenaran, LIBAS 88 menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Sumatera Utara, serta mengambil langkah hukum administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, BKD Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LIBAS 88.
Jurnalis Noverius Sadawa
Ketua LIBAS 88 Somasi BKD Nias Selatan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
