Ketua LSM PHKP: Oknum Penjual dan Pembeli Sudah Dipanggil Kejari “Terkait Jual Beli Lahan Negara”

Bangka Selatan l HukumKriminal.com Praktek dugaan jual beli lahan negara di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Diduga masih terus bergulir, yang mana perbuatan secara ilegal dan tanpa hak yang meresahkan masyarakat dan juga suatu perbuatan melawan hukum pidana.

Seharus nya penegakan hukum secara profesional dan jangan sampai ada unsur tebang pilih, agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya.

Dan kalau dibiarkan menjadi tradisi yang merugikan negara, dan menjadi mata pencaharian oleh para mafia tanah.

Sulastio Setiawan, SH, Ketua LSM Pengawal Hukum dan Kebijakan Publik (PHKP) dan juga selaku advokat pada kantor SS dan Rekan, menyampaikan, bahwa menurut info yang ia dapat dari masyarakat tentang jual beli lahan Hutan Produksi (HP), Dusun Meliset, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang dilakukan oleh oknum mafia tanah, telah memasuki babak baru.

Sudah hampir satu bulan yang lalu, kata Sulastio, Kepala Desa Bencah, penjual lahan, pembeli lahan HP dan Kepala KPHP Bangka Selatan, sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

“Namun sampai saat ini belum jelas progres pemanggilan tersebut,” kata Sulastio, Jumat (16/9/2022) di Bangka Belitung.

Menurut Sulastio, perbuatan jual beli lahan secara ilegal dan tanpa hak, telah merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Dan juga suatu perbuatan pidana.

“Kami harap pihak kejaksaan dapat menegakkan hukum secara profesional dan tidak tebang pilih, kalau ini selalu dibiarkan terus kami akan menyurati ke jenjang yang lebih tinggi lagi, jangan hanya seremonial belaka,” kata Sulastio.

Maraknya jual beli lahan hutan secara ilegal dan tanpa hak bukannya baru kali ini terjadi.

Malahan sudah berpuluh-puluh tahun terus terjadi.

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi tradisi dan menjadi mata pencaharian oleh para mafia tanah untuk menjual lahan terlantar/hutan produksi secara ilegal dan melawan hukum,” kata Sulastio.

“Harapan kami agar pihak APH Polda Babel dan pihak Kejati Babel, Gakkum
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dapat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktek jual beli HP di Dusun Meliset, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas,” imbuh Sulastio.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, apakah benar sudah ada pemanggilan dalam hal tersebut, Kades Bencah, menerangkan belum ada pemanggilan.

“Bukan pemanggilan, saya yang sengaja
datang ke Kejari, sebagai bentuk laporan. Besok saya sama Pak Kadis  mau ketemu Bapak Rico selaku Intel Kejari,” katanya.

Sedangkan, Kadis KPHP Farorozi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait panggilan oleh pihak Kejari Bangka Selatan, terkait jual beli hutan negara, sampai saat ini tetap pilih bungkam.

Terkesan diduga menutup- nutupi hal tersebut, dan terus diupaya konfirmasi ulang.

Pihak Kejaksaan Seksi Intel
Michael Yandi Pangihutan Tampubolon,
saat dikonfirmasi sehubungan dugaan
Jual beli lahan negara di Desa Bencah.
Apakah benar sudah ada pemanggilan
pihak Kades, Kadis KPHP, penjual dan pembeli lahan tersebut, belum bisa menjawab, walaupun pesan tersebut sudah dibaca.

Diduga terkesan lebih pilih bungkam dan tidak mau menyampaikan ke
informasi publik.

Sehingga berita ini, terus diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *