Jangan Duduk di Kursi Saja!!
Pangkalpinang l HukumKriminal.com – 21.09.2023. Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung .kondisi pasar pagi kota pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung yang terkesan kumuh dan menyeramkan saat ini sangat disayangkan oleh masyarakat kota pangkalpinang baik pedagang maupun pembeli serta dirasa sangat mengganggu pengguna jalan setiap melewati fasilitas umum tersebut 21/ September 2023
INDRA JAYA SE pengurus Wilayah Brigade(01)Amin Terkait Keluhan dan laporan masyarakat tersebut sudah selayaknya pemerintah kota pangkalpinang dan dewan perwakilan rakyat daerah kota pangkalpinang mengkaji ulang kebijakan nya untuk perbaikan dan tata kelola pasar pagi kota pangkalpinang sebagai ibukota provinsi kepulauan bangka belitung yang lebih baik dan modern.
Masalah pasar pagi terkesan dibiarkan berlarut larut tersebut mengundang banyak tanya dimasyarat kota pangkalpinang termasuk yang diungkapkan Ketua Pengurus Wilayah Brigade 01 Amin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Indra Jaya SE atau yang biasa disapa bung abe saat bertemu awak media di salah caffe di pangkalpinang.
INDRA JAYA SE tegas kan lagi,Kita Minta Pemkot dan DPRD Kota Pangkalpinang Untuk Segara Turun Kelapangan Melihat Langsung kondisi pasar pagi yang sudah sangat memprihatinkan sekali ini,
Terlihat sampah berserakan di mana mana dan belum lagi kondisi kios kios yang ada di lantai 2 sekarang sepi dan banyak yang hancur dihantam hujan dan panas jadi terkesan kumuh dan bau seperti tempat pembuangan sampah” ,Ujarnya
Padahal Perda kota pangkal pinang nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta peraturan walikota pangkal pinang nomor 56 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada unsur pelaksana teknis kota pangkal pinang..
Mengapa tidak di jalankan oleh satuan tugas yang menangani masalah tersebut tutup nya, sumber INDRA JAYA S.E
( Irvan/Team )