Ketua PGRI Air Naningan Diduga Kuat Terlibat Kasus Korupsi Dana BOS

Tanggamus l HukumKriminal.com- Ketua PGRI Air Naningan yang diketahui juga sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SDN 1 Air naningan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Meskipun telah beberapa kali dikunjungi di sekolah dan dikonfirmasi melalui whatsapp, simon tidak ada disekolah dan tidak pernah membalas pesan, bahkan memblokir nomor whatsapp awak media, kamis (30/10/2025).

Berikut di bawah ini adalah laporan realisasi dana bos SDN 1 Air naningan sejak tahun 2023–2024 yang diduga kuat terindikasi korupsi.

(Laporan realisasi Tahun 2023 tahap 1).

1. Administrasi kegiatan sekolah Rp 18.397.000

2. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 16.680.000

3. Pembayaran honor Rp 6.000.000

(Laporan realisasi dana bos Tahap 2).

1. Pengembangan perpustakaan Rp 8.500.300

2. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 8.970.000

3. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12 500.000

4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 13.411.700

(Laporan realisasi dana bos tahap 3).

1. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.340.000

2. Administrasi kegiatan sekolah Rp 12.471.800

3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 11.068 200

(Laporan realisasi dana bos tahun 2024 tahap 1).

1. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 7.720.000

2. Pelaksanaan adminstrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 14.997.900

3. Pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 2.770.000

4. Pembayaran honor 28.800.000

(Laporan realisasi dana bos tahun 2024 tahap 2).

1. Pengembangan perpustakaan dan/layanan pojok baca Rp 6.685.000

2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.340.000

3. Pelaksanaan kegiatan Evaluasi/ asesmen pembelajaran dan bermain Rp 11.978000

4. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan pendidikan Rp 14.699.100

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.650.000

6. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 11.850.000

Kasus korupsi dana bos di Tanggamus telah mencuat kepermukaan, dengan mantan kepala sekolah lainnya, tu, yang membawa kabur dana bos sebesar Rp 95.364.600 meskipun di ketahui telah melakukan pengembalian. Kejati Lampung telah mengambil antisipasi dengan mengadakan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos.

Seperti dikutip dari berita inilampung.com Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky ramadhan di gedung SMAN 1 talang Padang, telah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk taat aturan dan jangan pernah melakukan tindak pidana korupsi dana bos.

Bagi kepala sekolah yang melakukan kata Ricky, akan dikenakan sangsi. pertama, sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku, bisa berupa pemberhentian, penurunan pangkat, sampai mutasi.

Kedua, sanksi ganti rugi, dimana dana bos yang terbukti di salah gunakan wajib dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi, kata Ricky di gedung SMAN 1 talang Padang 15/5/2025.

Sanksi ketiga adalah proses penerapan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan pradilan bagi pihak yang diduga terbukti melakukan penyimpangan dana BOS, sanksi lainnya adalah pemblokiran dana atau pemberhentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya.

Disisi lain, Simon telah menjabat kepala sekolah SDN 1 Air naningan sejak tahun 2020 hingga saat ini tahun 2025, sebagaimana diketahui posisi simon belum pernah tergantikan oleh kepala sekolah yang baru, bisa dikatakan kepala sekolah terlama sehingga menimbulkan berbagai asumsi publik.

Dalam kasus ini inspektorat kabupaten Tanggamus di harapkan segera melakukan pemanggilan terhadap simon dan melakukan audit total terkait pengelolaan dana Bos SDN 1 Air naningan, Jika terbukti melakukan penyimpangan sangsi tegas perlu diterapkan sebagai efek jera.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *