Ketua Umum LSM Gmicak ” Berharap Kapolres Mandailing Melakukan Lidik Kejahatan PETI di Wilayahnya

Aktivitas Tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal diduga Ilegal

Sumatera Utara | Hukumkriminal.com – Aktivitas Kejahatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, semakin meresahkan warga.

Meski dilarang pemerintah daerah, tambang tetap beroperasi. Warga menduga adanya pembiaran oleh aparat. Bahkan oknum TNI disebut terlibat langsung dalam pengelolaan. Ujar Narsum ‘

Tambang dikatakan mampu menghasilkan sekitar 1 kilogram emas basah setiap minggu, Namun Kejahatan PETI di 12 kecamatan. Namun, tambang di Siabu tetap beraktivitas berjalan lancar.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Berharap Kepolisian Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara dapat bekerja sama cek aktivitas dan melakukan Penyelidikan labih lanjut.

Pasalnya Kejahatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *