Ketua Umum LSM Gmicak Desak Kapolda Riau Tindaklanjuti Skandal SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Sarang Mafia BBM Solar

Enam Oknum Wartawan Korban Penganiayaan di
SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Jl SM Amin Kota Pekanbaru

Pekanbaru | Berawal adanya informasi tangkap lepas pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru provinsi Riau beberapa hari yang lalu.

Enam Oknum wartawan media online Pekanbaru provinsi Riau datang menghampiri kepada pihak manajemen SPBU tersebut untuk klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran terkait informasi tangkap lepas pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Jalan SM Amin kota Pekanbaru yang sudah beredar luas di tengah masyarakat.

Namun saat menjalankan tugas oknum rekan jurnalis tersebut diserang dan dikeroyok oleh beberapa orang pria yang diduga para sopir-sopir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal yang tengah melakukan aktivitas tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin Kota Pekanbaru.

Adapun enam Oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres, mereka dipukuli dan dikeroyok di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.

SPBU tersebut yang dipimpin seorang menejer yang bernama Khairuddin alias Udin King Of Kings raja dari rajanya Mafia BBM bersubsidi Ilegal provinsi Riau.

Diduga otak pelaku pengeroyokan oknum jurnalis media online yang tengah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial masyarakat.

Khairuddin alias Udin diduga memprovokasi para supir-supir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal untuk melakukan perbuatan-perbuatan anarkis menyerang dan memukul oknum rekan wartawan beramai-ramai, mengakibatkan korban mengalami luka lebam karena pukulan dari para supir-supir Pelangsir BBM bersubsidi Ilegal di SPBU 14.282.683 (Tabek Gadang) jalan SM Amin kota Pekanbaru.

Diminta Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., untuk menindak tegas menangkap para pelaku pengeroyokan oknum wartawan yang tengah menjalankan tugas sebagai jurnalis kontrol sosial masyarakat yang mendapatkan kekerasan fisik dan kriminalisasi saat tengah menjalankan tugas jurnalis di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.

Sebelumnya SPBU 14.282.683 Dugaan kuat banyak melakukan Penyimpangan Hukum Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, Baca Sebelumnya :

Pekanbaru | Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di SPBU 14.282.683 yang terletak di Jalan SM Amin, Arengka 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru (Tabek Gadang). Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini kembali disorot lantaran diduga menjadi sarang praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pantauan tim awak media pada Kamis (24/7/2025) memperlihatkan antrean panjang mobil truk colt diesel, mobil L300, dan kendaraan sejenis lainnya yang diduga kuat sebagai kendaraan pengangkut BBM bersubsidi (pelansir). Kendaraan tersebut diketahui mengisi BBM jenis solar menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan di dalam bak tertutup kendaraan.Dealer mobil di dekat sini

Salah seorang sopir berinisial IW mengaku kepada awak media bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai pelansir solar. “Saya bawa satu tangki isi 1.000 liter. Pengisiannya nggak langsung, cuma 300 liter dulu, keluar antre lagi, sampai penuh. Begitu terus,” ujarnya secara gamblang.

Lebih lanjut, investigasi media menemukan bahwa pengisian tidak dilakukan sebagaimana mestinya. BBM solar subsidi tidak dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam tangki besar yang telah dipasang di dalam bak kendaraan. Mobil L300 disebut membawa dua tangki, sementara colt diesel dan kendaraan sejenisnya bisa membawa hingga tiga tangki.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak SPBU tidak membuahkan hasil. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa manajer yang akrab disapa “Ocu” sedang tidak berada di tempat. “Saya baru dua tahun kerja di sini. Kalau mau konfirmasi coba ke security,” ujarnya.Dealer mobil di dekat sini

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Investigasi dan Observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Riau, Taufik Hidayat, mendesak agar instansi terkait segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU tersebut.

“SPBU ini sudah pernah diberi surat teguran, tapi tidak pernah ada efek jera. Ini harus ditindak tegas,” ujar Taufik. Ia juga mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2004, serta Perpres 191 Tahun 2014.

Taufik turut meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Polda Riau untuk menindak tegas praktik mafia BBM ini. Ia menduga aktivitas pengangsiran BBM ilegal ini telah berlangsung lama, bersifat sistematis, dan terstruktur.

“Mirisnya, kantor Polsek tidak begitu jauh dari lokasi SPBU. Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui hal ini?” tutup Taufik.

Adanya Kejadian di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Kapolda Riau – Kapolri
Menindaklanjuti dengan tegas.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *