Ketua Umum LSM Gmicak Dukung Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Solar Subsidi

Pontianak | Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengambil langkah cepat merespons potensi kelangkaan dan lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Bersama PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, Pemprov Kalbar membentuk Tim Pengawas untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan harga tetap sesuai ketentuan.

Langkah ini diputuskan dalam Rapat Antisipasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM yang dipimpin Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat, 11 Juli 2025. Kemarin

“Kita membentuk Tim Pengawas yang melibatkan aparat penegak hukum, perangkat daerah, dan stakeholder terkait. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi distribusi BBM dan memastikan ketersediaan pasokan di SPBU,” ujar Harisson.

Belau juga menegaskan, Pemprov Kalbar tidak akan mentolerir praktik-praktik penyimpangan seperti penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

“Kalau ada oknum yang bermain, baik itu menimbun maupun menjual di atas harga resmi, akan langsung ditindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Langkah antisipatif ini diambil menyusul laporan kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Kalbar, yang memicu antrean panjang dan keresahan masyarakat.

“Kita harapkan masyarakat tetap mendapatkan BBM dengan harga wajar dan pasokan yang terjamin di seluruh wilayah Kalbar,” kata Harisson.

Dengan pembentukan tim pengawas serta pengawasan distribusi yang ketat, Pemprov Kalbar menunjukkan komitmennya menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM.

Masyarakatpun diimbau tidak panik dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mendukung Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Solar Subsidi dan menegaskan : Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar ini, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Tim Sembilan tahun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *