Kabupaten Kendal | Dugaan Kasus Kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di Wilayah Hukum Polres Kendal, Polda Jawa Tengah. Aktivitas mencurigakan terpantau di area belakang bekas kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Subur, Krajan Barat, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, pada hari kamis (11/7/2025). diduga lokasi ini menjadi tempat kejahatan penimbunan, penyalahgunaan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dalam skala besar.
Berdasarkan Laporan informasi yang masuk, Sebuah aktivitas ilegal yakni sebuah truk tengki berwarna biru-putih berlogo PT. Giza Usaha Bersama dengan Nopol H 9793 AC sedang beraktivitas mengisi Bahan bakar minyak (BBM) Solar dari puluhan kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan di mata masyarakat Kendal
Menurut Gudang tersebut dijaga oleh Preman, dan dikendalikan oleh seseorang saudara R, yang diduga sebagai Bos Pengelola atau Penimbun sekaligus yang benanggung jawab atas distribusi BBM Solar subsidi di lokasi belakang bekas kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Subur, Krajan Barat, Desa Sambungsari.
Modus operandi yang digunakan cukup canggih: pelaku memanipulasi Nopol atau Nomor Polisi barcode pada kendaraan untuk nganggu BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU.
Hingga BBM Solar yang terkumpul kemudian disimpan di Gudang belakang bekas kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Subur, Krajan Barat, Desa Sambungsari kemudian diangkut Tengki Warna biru putih, yang seharusnya menggunakan BBM Solar Subsidi ini untuk masyarakat kecil.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menegaskan : Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar ini, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi hukum juga bisa dikenakan kepada SPBU yang turut serta dalam praktik curang tersebut.
Berita Terkait : Terkait Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi PT. Giza Usaha Bersama, Kapolres Kendal Belum Memberikan Tanggapan
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Dugaan Kasus Kejahatan Penyalahgunaan Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi Negara, tetapi kemiskinan Masyarakat kecil.
Eronisnya Kasus tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Polsek Weleri, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah.
Melalui Telpon seluler Whatsapp Pengaduan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar 0811811010xx belum ada tanggapan. (Red)