Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kapolres Indragiri Hulu Menindak Tegas 15 Tambang Galian yang Belum Memiliki IUP OPK Lengkap

Indragiri Hulu | hukumkriminal.com – Aktivitas pertambangan Batu dan Tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025) kemarin.

Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.

Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara -Kecamatan Batang Gansal.

“Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal,” tegas Syafrizal.

Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.

Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.

“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal.

Sementara itu ‘cSupriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Terkait beberapa tambang Galian dugaan ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap?

Belum memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *