Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kasus Pembebasan Sabu Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo Jelas

Kasus Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Jenis Sabu Wilayah Hukum Polres Sidoarjo di Soal LSM Gmicak

100 Juta Bisa Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polresta Sidoarjo Berkedok Rehab

Sidoarjo | Berdasarkan Temuan data di lapangan terkait Kasus Kejahatan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diwilayah Hukum Polresta Sidoarjo Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Konfirmasi. Nomor : 094/LSM – GMICAK/V/2025.

Bahwa, Bertempat di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo Kota Polda Jatim, Mabes Polri terdapat Dugaan Kasus Kejahatan Pembebasan M. Mujib dalam perkara Narkoba

Terkait Dugaan Pembebasan M. Mujib dalam Kasus Kejahatan Narkoba : Kontroversi dan Tantangan Hukum di Indonesia Wilayah Hukum Polres Sidoarjo – Polda Jatim.

Bahwa, Kasus M. Mujib, seorang pemakai narkoba jenis sabu, yang ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sidoarjo Kota pada 17 April 2025, kini menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dijalani selama lebih dari satu bulan berakhir dengan pembebasan M. Mujib pada 21 Mei 2025, yang menciptakan perdebatan mengenai integritas sistem hukum di Indonesia.

Bahwa, Masyarakat Dusun Gisik Cemandi telah menyaksikan dinamika penanganan kasus ini, yang tidak hanya melibatkan pelaku narkoba tetapi juga menyoroti aspek hukum dan rehabilitasi. Pembebasan M. Mujib dengan biaya fantastis sebesar 100 juta rupiah ini menyebabkan munculnya kecurigaan bahwa sistem hukum dapat dipengaruhi oleh status sosial dan kekayaan individu. Hal ini tentu saja berimplikasi negatif terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah narkoba secara adil.

Bahwa, Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, Bapak Rofik dari Polsek Sidoarjo hanya menyarankan agar menanyakan lebih jauh kepada pihak kuasa hukum. Afrizal, sebagai pengacara M. Mujib, menyatakan bahwa semua prosedur hukum telah diikuti dan bahwa 100 juta rupiah yang diterima adalah fee untuk jasa kuasa hukum yang melakukan proses tersebut “100 juta itu fee saya dan itu sudah masuk proses TAT,” ujar Afrizal melalui pesan WhatsApp.

Bahwa, Situasi yang dialami oleh M. Mujib, yang kini telah menjalani rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren AL KHOLIQI, menciptakan kesan bahwa proses hukum dapat dikendalikan melalui kekuatan finansial. Dugaan bahwa Pihak Polsek Sidoarjo Kota memberikan instruksi kepada M. Mujib untuk menggunakan kuasa hukum dengan imbalan pembayaran tertentu semakin memperkuat persepsi negatif publik mengenai transparansi dan keadilan sistem hukum di Indonesia.

Bahwa, dalam hal ini ada dugaan Polisi menyalahgunakan jabatan kasus pelanggaran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa, Kasus ini menjadi refleksi penting tentang tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menangani masalah narkoba, serta perlunya pembenahan agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, tanpa adanya intervensi dari faktor eksternal.

Bahwa, “Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

Bahwa, Langkah Investigatif Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Pihak Polresta Sidoarjo dapat memberikan keterangan secara gamblang.

Media berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dengan melakukan riset dan pengumpulan data (Pulbaket) guna mengungkap fakta secara utuh kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa, UU LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dimaksud adalah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). UU ini mengatur secara umum mengenai organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan negara.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

5. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
6. UU Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP baru):

Kesimpulan Bahwa patut diduga Polisi diduga melanggar pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan. Kemudian Pasal 221 ayat (2) KUH Pidana merupakan alasan pengahapus pidana khusus terhadap tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 221 ayat (1) KUH Pidana.

Pasalnya Oknum Anggota Polisi Bagian Narkoba Polres Kota Sidoarjo Rofik saat di konfirmasi melalui telpon selulernya Whatsapp 0812-3160-91xx tidak ada tanggapan.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):

Kepada Yth. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SH, Mhum.

– Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sidoarjo
– Kasat Narkoba Polres Kabupaten Sidoarjo
– Anggota Sat Narkoba Polres Kabupaten Sidoarjo

1. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
2. Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
3. Kapoda Jatim
4. Kabidpropam Polda Jatim

(Tim Sembilan Hariamu Mojopahit)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *