Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Deli Serdang Berantas Perjudian Sabung Ayam

Masyarakat Minta Polsek Biru Biru memberantas Perjudian Sabung ayam di Wilayah hukumnya

Praktik Perjudian Sabung ayam di Desa Sidumolyo, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Bikin Resah Warga

Deli Serdang | Maraknya Perjudian Sabung ayam di Tanah Mujur, Dusun V, Desa Sidumolyo, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat masyarakat resah. Senin 28 Juli 2025.

Arena Perjudian Sabung ayam di Tanah Mujur, Dusun V, Desa Sidumolyo, Kabupaten Deli Serdang sudah lama beroperasi, namun belum tersentuh Hukum.

Markas Perjudian Sabung ayam di Tanah Mujur, Dusun V, Desa Sidumolyo, Kabupaten Deli Serdang narasumber menyebutkan pengelola saudara Joko.

Masyarakat Desa Sidumolyo berharap kepada Kepolisian Polres / Kapolres Deli Serdang, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. dapat kerjasama memberantas segala bentuk perjudian sabung ayam di Wilayah Hukum Kecamatan Biru Biru, khususnya di Tanah Mujur, Desa Sidumolyo Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sementara itu, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Deli Serdang dapat bertindak tegas Memberantas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *