Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Lamongan Sikat Habis Arena Perjudian Sabung Ayam di Kedungpring

Aktivitas Judi Sabung Ayam di Lamongan Tak Tersentuh Hukum

Judi Sabung Ayam di Desa Jetis, Mecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan Belum Tersentuh Hukum

Lamongan | Maraknya Perjudian 303 jenis Sabung Ayam di Desa Jetis, Mecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur menjadi rasan rasah warga, hingga kabar tersebut tercium Media dan LSM.

Dari patauan media, Puluhan orang memadati arena perjudian 303 sabung ayam, Dan Puluhan Sepeda Motor juga Mobil nampak Aman parkir arena Sabung Ayam Wilayah Hukum Polsek Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Hingga Publik memprediksi Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur menjadi Markas Perjudian 303 Sabung AyamAyam, pasalnya aktivitas Perjudian 303 sabung ayam tersebut sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh Hukum.

Dari hasil Konfirmasi Markas Perjudian 303 Sabung Ayam di Kedungpring, Lamongan di Bekingi oleh Oknum TNITNI, Bebernya.

Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Berharap Kepada Bupati Lamongan, Kapolres Lamongan, Dandim Lamongan, Khususnya, dapat Mengambil tindakan tegas.

Lebih lanjut, Jika Aparat Penegak Hukum Lamongan belum mampu membasmi habis Perjudian Sabung Ayam di Desa Jetis, Mecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan? Polda Jatim – Mabes Polri di Harap Menindaklanjuti Kejahatan Perjudian Sabung Ayam di Lamongan.

Pasalnya Kejahatan ini melanggar Hukum dan Ancaman Pidana Pasal 303 KUHP:
Mengatur tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran. Tutupnya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *