Kejahatan Penimbunan BBM Solar ilegal di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir di Soal LSM Gmicak
Sumatera Selatan | Kejahatan Penyimpangan BBM jenis Solar marak, tak tersentuh Hukum, Yakni Gudang BBM Solar ilegal yang berlokasi dipinggir jalan raya Palembang- Indralaya, Tepatnya di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini masih tetap melakukan aktivitas. Sabtu 17 Mei 2025
Keberadaan Pelaku Kejahatan di Gudang penampungan BBM Solar Ilegal yang masih berdiri kokoh, tepatnya di jalan lintas Palembang-Indralaya ini tentu menjadi pertanyaan publik, APH tidak berani menindaknya.
Dari pantauan awak media dan LSM yang tidak jauh dari lokasi tersebut, tampak didepan gudang BBM ilegal ada dua buah pos untuk memantau setiap orang yang datang.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas beberapa bulan.
Gudang itu dijaga ketat pak, siang dan malam. Pos pemantaunya saja ada dua, kami yang ada disini tidak berani mendekat kesana,” ucapnya.
Saat ditanya ada siapa saja di pos pemantau itu, jawabnya tidak tahu,”Kalau itu kami tidak tahu pak,” ujarnya.
Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap hari. Benernya.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Adanya Aktivitas Kejahatan penyimpangan BBM Solar tersebut, Pelaku dapat bertentangan dengan :
Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) juga meminta Jajaran Kepolisian Polres Ogan Ilir dan Sumsel bertindak tegas. Ujar.
Sekali lagi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakatmasyarakat.
Pelaku bisnis Pemilik Gudang BBM Solar Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000, (Enam puluh Miliar Rupiah,)
lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya di Wilayah Hukum Polda SumSel.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Tim Investigasi Media akan menindak lanjuti dan melaporkan ke Pertamina dan Aparat Penegak Hukum/APH. Bersambung” (Tim Sembilan)