Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Pasuruan Tindak Tegas Pertokoan Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari Sebagai RUM Karaoke

Ruko Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, diduga Melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017

Pertokoan Meiko Pandaan Square Banjir Puluhan Purel setelah di Sulap Jadi RUM Karaoke “Belum Tersentuh Hukum

Pasuruan | Berdasarkan hasil investigasi di Lapangan terkait Ruko di Kawasan, Meiko Pandaan Square Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kacamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur yang diduga keras melanggar Kesepakatan dan Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017, Yakni yang seharusnya Ruko-ruko tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya Pertokoan, Namun telah disalahgunakan menjadi tempat Hiburan Warung dan Karaoke.

Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan Klarifikasi di lapangan secara langsung bahwa di lokasi Ruko Ruko Meiko Pandaan Square terdapat kurang lebih 9 Warkop yang atasnya dipergunakan untuk RUM Karaoke. Kamis 29 Mei 2025, Malam hari.

Hasil konfirmasi, secara langsung, untuk RUM Karaoke dipatok Harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah jika tambah Ladies (LC) 1 membayar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah, kalau 2 Ladies (LC) / Pandu Lagu membayar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu) rupiah Per satu Jam, jika 2 jam tinggal mengalikan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) kemudian melayangkan Somasi dan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis Nomor : 089/ LSM – Gmicak/ V/2025 kepada
ibu Hj.Sunariyah Kades Nogosari, Kacamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at 30 Mei 2025.

Yang isinya bahwa, Ruko-Ruko Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diduga melanggar Kesepakatan dan Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017.

Ruko-ruko Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diketahui terdapat Sekitar sembilan kafe yang aktif diantaranya Warkop Asmara, Warkop Moro Seneng, Warkop Pandawa, Warkop Gopal DLL.

Ruko-ruko Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diduga menyalahi izin usaha alias tidak sesuai peruntukannya.

Bahwa, Ruko-ruko Meiko Pandaan Square, Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur hanya boleh dibuka untuk izin usaha perdagangan, bukan untuk hiburan kafe, dan RUM Karaoke, diduga melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017 Bagian kesebelas tertib tempat hiburan dan Keramaian Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang menyelenggarakannya tempat usaha hiburan tanpa ijin Bupati atau pejabat yang di tunjuk.

Namun ibu Hj. Sunariyah Kades Nogosari enggan memberikan tanggapan Somasi dan Klarifikasi, Hingga Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta Kepada pihak terkait Kapolda Jawa Timur, Bupati Kabupaten Pasuruan, Kapolres Kabupaten Pasuruan / Pol PP dan Camat Pandaan, Kapolsek Pandaan, Komandan/ Koramil 0819/18 Pandaan. Dapat melakukan Lidik serta menindaklanjuti hal di atas.
(Tim Sembilan)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *