Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Tulungagung Periksa Pengurus PTSL Desa Bono, Boyolangu Pungut Rp. 950.000,00 Sertifikat belum jadi


Edisi II :
Kabupaten Tulungagung | hukumkriminal.com – di Desa/ Kelurahan Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) hingga Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Klarifikasi tahun 2024 hingga hari ini, masyarakat belum mendapatkan Sertifikat
Jumat 25 April 2025.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI . Sejak awal telah dicanangkan Program PTSL di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias Gratis.

Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah Dokumen melalui Kantor Kelurahan Atau Desa setempat.

Namun sayangnya Program PTSL Gratis untuk masyarakat kurang mampu justru di Pakai Kesempatan oleh oknum dari aparat Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Salah seorang Warga Dusun Ngipik SNT (inisial) mengaku dirinya dipungut biaya sebesar Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sementara untuk proses bayar dulu Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) boleh dicicil.

Setelah sertifikat jadi bayar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan, SNT menambahkan bahwa ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) Hingga Rp.950 000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Padahal dirinya mengetahui Program PTSL tersebut Gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulung agung.

Narasumber menyebutkan Program PTSL ini diketahui oleh saudara Bapak Sari dari Pokmas,

Kelompok Masyarakat (Pokmas) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Pokmas berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun non-fisik.

Ketua panitia belum bisa dikonfirmasi, melalui telpon seluler whatsapp Kepala Desa Bono Bapak Moch Moezammil ( “Mbah Jamil”) 0822-4476-77xx belum ada tanggapan. Jumat 24 April 2025.

Beberapa jam kemudian melalui telpon seluler whatsapp Kepala Desa Bono Bapak Moch Moezammil ( “Mbah Jamil”) 0822-4476-77xx mengatakan Cobe besok tak sampkn / krdnskn dg pokmasnya yaa…🙏🙏.

Sementara itu Pokmas, saudara Bapak Sari 0821-3252-92xx tidak aktif.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Jika biaya Proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) melebihi jumlah Rp. 150.000 yani sampai Rp. 500.000,00 hingga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) itu Pungli, Apagi dugaan pungutan ini sudah mulai tahun 2024, Sertifikat belum keluar.

Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) juga meminta Kepada Aparat penegak hukum Polres Tulungagung – Polda Jatim panggil Pengurus PTSL Desa Bono, Kecamatan Boyolangu untuk di periksa. bebernya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *