Marak Tambang Emas dugaan Ilegal, Di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi
Tambang Emas dugaan Ilegal di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, Belum Memiliki IUP OPK merusak Ekosistem Lingkungan
Sarolangun Jambi | Marak nya Aktivitas Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi Terkesan Pembiyaran yang Mengakibat hampir di seluruh lingkungan dan pemungkiman warga rusak parah.
Dalam hal ini,”Viral nya,”Di berbagai Media sosial atas keluhan warga Terhadap Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Mengakibat Sepanjang Aliran air Sungai Keruh dan berlumpur sehingga air tersebut tidak dapat di manfaat masarakat dengan semesti nya.
Semenjak marak aktivitas PETI ini air sungai sudah tidak seperti dulu lagi ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya, Dulu air sungai ini sangat bersih dan jernih bahkan bisa di masak untuk minum dan untuk mandi, Sekarang Jangan kan untuk di masak, untuk mandi aja sudah tidak layak lagi beber nya 3/5/2025.
Dengan Pengrusa,an lingkungan kami ini satu pun tidak ada perhatian khusus dari pemerintah Desa, Kecamatan bahkan sampai ke Pemerintahan Kabupaten semua nya pada diam, Pada hal semua nya tau sungai ini sudah banyak yang datar dengan tanah ungkap nya.
kalau pemerintah dengan ke polisian benar benar ingin melestarikan lingkungan kami ini tidak susah untuk mengatasi nya, Karena di setiap Kecamatan itu ada Polsek, kan bisa saja anggota Polsek menyetop setiap mobil yang bawa alat berat exscapator yang masuk kesini, tapi seperti nya terkesan diam saja pada hal dua Kantor polsek yang di lewati.
Kantor Polsek kecamatan pulau pandan dengan Kantor Polsek Batang Asai, Dan juga seperti membawa minyak buat alat berat exscapator itu pakai mobil tapi lancar lancar saja tampa ada hambatan.
Lanjut, Kalau sudah seperti sekarang ini, Kami sudah tidak percaya lagi sama pemerintah maupun apa yang di sebut dengan oknum aparat penegak hukum karena sempat viral kemaren itu.
Sementara itu Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
LSM Gmicak menyayangkan adanya tambang emas dugaan ilegal tanpa IUP OPK Lengkap aktivitas merusak ekosistem lingkungan, lantas bagaimana aparat penegak Hukum (APH) Polres setempat?
Setidaknya tambang emas disinyalir ilegal ada pembiaran, biar tidak menjadi Fitnah masyarakat tambang tersebut menjadi ataensi Bulanan APH, setidaknya ada tindakan penertiban.
Ketua Umum LSM Gmicak, Hal ini Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. serta Propam Mabes Polri di harapkan tindak tegas pengusaha tambang ilegal dan Oknum oknum Aparat penegak Hukum (APH) yang diduga bermain atensi. Polri Sudah di Bayar Negara dari Uang Rakyat, diharapkan pengabdian tulus kepada Negara dan Rakyat.
Tim Sembilan
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.