Maraknya Judi Sabung Ayam Di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon di soal LSM Gmicak
Markas Perjudian Sabung Ayam di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon Marak.
Kabupaten Cirebon | Maraknya judi sabung ayam diwilayah kabupaten Ciirebon Khususnya Wilayah Gunung jati Desa Wanakaya menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Kabupaten Cirebon, pasalnya hal perjudian sabung ayam seakan di biarkan bebas tanpa tersentuh pihak aparat yang berwajib.
Menurut info yang beredar dan berhasil didapatkan dari tim investigasi detikkasus.info jawa barat, buka nya sabung ayam di wilayah kecamatan gunung jati desa wanakaya diduga kuat sudah berkoordinasi dengan pihak oknum aparat setempat,
Bahkan banyak oknum yang di duga kuat membackingi, meminta jatah setiap minggunya sehingga adanya perjudian sabung ayam tersebut di biarkan bergerak bebas diwilayah kecamatan gunung jati kabupaten.
Koordinator di sabung ayam di komandoi oleh jambul yang selalu mengontrol serta mengondisikan jatah ke setiap oknum aparat, dan lain lain.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) , dapat mengambil tindakan tegas terhadap Markas Sabung Ayam tersebut, Khususnya Polres Cirebon Kota agar menangkap para pelaku bandar judi sabung ayam tersebut yang berada di wilayah hukum polsek gunung jati.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan :
Sabung ayam, atau adu ayam, termasuk sebagai tindak pidana perjudian yang dilarang di Indonesia. Hukuman untuk sabung ayam diatur dalam beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Pasal-pasal terkait sabung ayam: Pasal 303 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perjudian secara umum. Pelaku yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, termasuk sabung ayam, dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Pasal ini memperberat sanksi bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat diakses masyarakat tanpa izin. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000.
(Tim Sembilan).
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.