Ketua Umum LSM Gmicak Minta Presiden Prabowo Pasang CCTV di Lapss Kelas IIB Tuban

Presiden Prabowo Subianto, Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM RI diminta Pasang CCTV dan Awasi Lapas Kelas IIB Tuban

Tuban | hukumkriminal.com – Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi/Permintaan Keterangan/ Tanggapan secara tertulis, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) yang di tujukan Kepala Kesatuan Pengamanan LP (KPLP) Kelas IIB Tuban Jl. Veteran No.1, Kutorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Nomor : 075/LSM – GMICAK/IV2025

Bahwa, Setiap Tahanan warga Binaan kalau ingin turun Blok kumpul sama napi alias dapat Kamar harus bayar Minimal dan seterusnya.

Bahwa, Jatah makan untuk Warga Binaan (Napi) Narapidana diduga tidak layak, selain nasi lauk pauknya hanya tempe yang di rebus

Bahwa, Selama napi menjadi tahanan diharuskan membayar biaya dan setiap anggota keluarga yang menjenguk diharuskan memberikan sejumlah uang kepada polisi/sipir?

Bahwa, Padahal Pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.

Bahwa, Pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan pihak yang terkena dampaknya

Bahwa, Dugaan Pungli di lapas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana korupsi. Pungli di lapas dapat berupa pungli jam kunjungan, pungli uang kebersihan, dan pungutan lain.

Kesatuan Pengamanan LP (KPLP) Kelas IIB Tuban melalui balasan tertulis melalui Whatsapp 0812-3291-43xx, :

Merujuk pada pernyataan dari yang disampaikan oleh LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Kabupaten Mojokerto, Tim Unit Layanan Pengaduan Lapas Kelas IIB Tuban melaksanakan investigasi dan verifikasi lapangan dengan hasil sebagai berikut:

1. Terkait penempatan tahanan baru pada kamar hunian setelah program mapenaling (masa pengenalan lingkungan) telah dijalankan sesuai dengan SOP (standar operational procedure) yang berlaku dan tanpa dipungut biaya apapun;

2. Terkait pemenuhan hak makanan pada Lapas Tuban telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak hanya tempe rebus karena pemenuhan hak makanan sudah berdasarkan siklus menu per 10 hari dan penyajian makanan selanjutnya sejak dari tahapan peneriman, pengolahan, penyajian hingga distribusi makanan diawasi oleh tim penerima bahan makanan secara berjenjang hingga Kalapas sebagai penanggung jawab.

Hal ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan kuantitas makanan layak dikonsumsi oleh WBP. Adapun pengolahan makanan tersebut juga dipantau langsung oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan;

3. Terkait pelaksanaan kunjungan keluarga dengan WBP pada Lapas Kelas IIB Tuban telah terjadwal dan sistem pendaftaran kunjungan tercatat dalam sistem database. Dalam pelaksanaan kunjungan setiap barang bawaan dan badan pengunjung diperiksa sebagai langkah deteksi dini dan meminimalisir adanya pelanggaran berupa penyelundupan barang terlarang. Segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya apapun dan telah dilaksanakan sosialisasi dan publikasi pada media offline maupun online;

4. Terkait dugaan Petugas menyewakan handphone kepada WBP dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh WBP di Lapas adalah tidak benar, Lapas Tuban menyiapkan sarana komunikasi WBP dengan keluarga berupa wartelsuspas yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Layanan tersebut dilengkapi dengan fungsi perekaman dan telah menerapkan sistem steril area dimana petugas dibatasi jumlah dan penggunaan handphone pada blok hunian Lapas.

Adapun langkah untuk memerangi peredaran handphone dan narkoba telah dilaksanakan razia rutin kamar hunian WBP dan razia insidentil bersama aparat penegak hukum terkait (TNI, Polri dan BNNK) pada Lapas Kelas IIB Tuban.

Selanjutnya dari pelaksanaan razia tidak ditemukan handphone dan narkoba dan hasil razia dilaporkan langsung kepada Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur.

Lebih lanjut untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di Lapas Tuban, telah dilaksanakan tes urin secara rutin kepada WBP dan petugas;

5. Terkait dugaan WBP yang melanggar peraturan diperlakukan dengan tidak manusiawi dengan kejam dan dipukuli adalah tidak benar. Terhadap warga binaan Lapas Tuban yang melanggar tata tertib telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran menurut peraturan yang telah ditetapkan;

6. Terkait dugaan pungutan liar tentang kemewahan fasilitas penjara, Lapas Tuban telah memberikan sarana dan prasana yang sama untuk setiap kamar hunian WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada fasilitas istimewa maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan di Lapas TubanTuban.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) segera bersurat Kepada Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Lembaga Lembaga Negara, beserta Lembaga Lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun melalui Pantauan secara langsung dengan menggunakan atau memasang CCTV yang dapat di pantau setiap detik kegiatan Lapas / Rutan, Pasalnya Para Narapidana mempunyai Hak sesuai dengan Sila-sila di UUD 1945.

Pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman RI sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam beberapa kesempatan, Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelayanan Lapas dan Rutan dengan cara mendengarkan keluhan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengamatan standar layanan dan koordinasi dengan petugas di Lapas dan Rutan.

Saran perbaikan disampaikan secara langsung kepada Lapas dan Rutan yang dikunjungi atau melalui Ditjen Pemasyarakatan cq. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebagai gambaran pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan Lapas dan Rutan, telah dilakukan beberapa bentuk pengawasan : a) kajian mengenai pelayanan Lapas terhadap hak-hak WBN, khususnya mengenai hak atas remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan hak lainnya mengenai masa hukuman guna menemukan solusi yang dapat diimplementasikan oleh instansi terkait; b) pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di Lapas/ Rutan juga dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI diseluruh Provinsi guna mengetahui pelayanan publik di; c) penyelesaian laporan dan inspeksi mendadak guna penyelesaian permasalahan pelayanan dan memberikan saran perbaikan dari temuan langsung di objek.

Mangacu pada UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik adalah UU Nomor 12 tahun 1995 tentang, kemudian juga menggunakan aturan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Pemasyarakatan terkait standar makan, minum dan pelayanan pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat dan lainnya sesuai ketentuan tersebut.

Meskipun Ombudsman RI harus mencermati tata tertib Lapas/Rutan (Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan) yang memuat tata tertib Lapas/ Rutan dan juga mencermati kondisi fasilitas di kamar hunian/sel di Lapas dan Rutan serta ketentuan lainnya yang relevan.

Ketua Umum LSM Gmicak : Hak-hak narapidana mencakup hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan kesehatan dan makanan yang layak, pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Selain itu, narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum, bahan bacaan, dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang. Mereka juga berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan tindakan membahayakan.

Narapidana tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum Indonesia, meskipun kemerdekaannya dibatasi.

Hak-hak ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila.
Berikut adalah beberapa hak narapidana yang berkaitan dengan sila-sila Pancasila:.

Pertama bagi seorang narapidana sudah diatur dengan jelas di dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni narapidana berhak (UU. No.22 tahun 2022, Pasal 9): 1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab):
Narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan makanan yang layak, serta perlindungan dari penyiksaan atau kekerasan.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia):
Narapidana berhak untuk tetap menjaga dan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendidikan dan kegiatan yang mendukung nilai-nilai persatuan.

Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan):

Narapidana berhak menyampaikan keluhan dan aspirasinya melalui mekanisme yang ada dalam lembaga pemasyarakatan, serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung demokrasi.

Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Narapidana berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan dirinya melalui pendidikan dan pelatihan, serta berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan upah jika bekerja di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain hak-hak di atas, narapidana juga memiliki hak bersyarat seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, yang juga merupakan bentuk dari penghargaan atas upaya pembinaan dan rehabilitasi. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *